PPKM Darurat, Gerak Warga Dipantau via Platform Digital

CNN Indonesia
Minggu, 04 Jul 2021 05:05 WIB
Jubir Kemenkomarves mengungkapkan pemerintah bekerja sama dengan platform digital/medsos dan provider untuk melacak pergerakan masyarakat selama PPKM Darurat
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI dan Polri memeriksa kendaraan yang akan keluar masuk Jakarta, dipos PPKM Darurat. Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Jodi Mahardi mengatakan aktivitas masyarakat dipantau pemerintah pusat dengan menggunakan teknologi digital.

Alat pelacak tersebut, kata Jodi, akan dipakai selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali berlangsung, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Jodi mengatakan hal itu mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 15 tahun 2021 yang menyebut kegiatan masyarakat harus dimonitor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah pusat juga sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta provider telekomunikasi yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM darurat ini," ujar Jodi dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7).

Ia menyatakan apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan akan disampaikan kepada pemerintah daerah (Pemda). Selanjutnya, aparat yang akan menindaklanjuti.

"Aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi," ucap dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan TNI dan Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM darurat.

Ada pun sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar, penegak hukum dapat merujuk pada UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan KUHP pasal 12-18.

Selain itu, ia menyebut aparat daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Diketahui, Presiden Jokowi telah mengumumkan PPKM darurat akan diberlakukan di Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo 63 titik disekat dalam rangka PPKM Darurat. Puluhan titik berlokasi di dalam kota Jakarta dan daerah perbatasan serta ruas jalan tol.

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER