Daftar Wilayah Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jul 2021 13:09 WIB
Program pemutihan secara otomatis akan menghapus denda pajak kendaraan, belum lagi ditambah relaksasi yang berupa diskon.
Ilustrasi denda pajak kendaraan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan masih berlaku untuk sejumlah wilayah di Indonesia. Melalui program pemutihan ini masyarakat, terutama yang punya tunggakan pajak kendaraan bermotor akan lebih diringankan.

Dijelaskan kepolisian, program pemutihan secara otomatis akan menghapus denda, belum lagi ditambah relaksasi yang berupa diskon. Berikut sejumlah wilayah yang menggelar pemutihan dan relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi warganya.

Kepulauan Riau

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsat Batam mengumumkan pemberian relaksasi berupa bebas denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku 1 Juli 2021 sampai dengan September 2021.

Relaksasi berupa penghapusan Sanksi Administrasi (denda) 100 persen atau menyeluruh, PKB yang tidak atau belum bayar lebih dari satu tahun diberikan pengurangan 50 persen, dan program keringanan pajak tidak termasuk biaya adm STNK (PNBP) dan biaya administrasi TNKB yang timbul dari proses perpanjangan STNK lima tahun.

Kemudian PKB tahunan dibayar penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pembebasan Bea Balik Nama ke dua (BBNKB II) 100 persen dari pokok BBNKB II. Untuk program pembebasan BBNKB II tidak termasuk PNBP BPKB yang timbul saat Proses BBNKB II

Berikutnya Keringanan SWDKLLJ (Iuran Jasa Raharja) hanya untuk denda yang tidak atau belum dibayarkan lebih dari 1 tahun sedangkan denda untuk tahun berjalan tetap dibayar sesuai aturan berlaku.

Bali

Bali juga membuat relaksasi bagi warganya. Terdapat diskon pajak mulai 8 Juni hingga 3 September 2021 yang diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar dua tahun saja. Sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Mulai 4 September hingga 17 Desember 2021 gratis BBNKB 2 diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar bali.

Berikutnya pemutihan mulai 8 Juni hingga 17 September yang merupakan pembebasan denda dari penunggak pajak.

[Gambas:Instagram]

Jakarta

Jakarta juga memberikan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB bagi kendaraan yang jatuh tempo pada masa PPKM (3 Juli- 20 Juli).

[Gambas:Instagram]

Lampung

Lampung memberikan pemutihan kepada penunggak pajak berlaku April 2021 hingga September 2021.

[Gambas:Instagram]

Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah menyebutkan pihaknya memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai 6 Mei- 6 September 2021.

[Gambas:Instagram]

Yogyakarta

Wilayah lain yang memberikan warganya pemutihan, yaitu Yogyakarta. Pemutihan ini untuk bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda Bea Balik Nama, dan Denda SWDKLLJ tahun yang lewat serta berlaku hingga Desember.

[Gambas:Instagram]

Kalimantan Timur

Periode relaksasi yang diberikan Kalimantan Timur yaitu 5 Juli hingga 31 Agustus 2021, dengan rincian diskon 20 persen untuk PKB, diskon 40 persen BBNKB ke-2 (tidak termasuk biaya PNBP), bebas sanksi administrasi, dan bebas pajak progresif.

[Gambas:Instagram]



(ryh/ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER