Jadwal dan Wilayah di Indonesia Nonaktifkan Siaran TV Analog

CNN Indonesia
Senin, 26 Jul 2021 20:12 WIB
Ilustrasi siaran tv analog. (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan menonaktifkan layanan siaran televisi analog mulai 17 Agustus 2021. Sejumlah wilayah telah dikelompokkan terkait mana yang lebih dahulu akan dimatikan layanannya secara bertahap.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli menyatakan hal itu dilatari pertimbangan bila wilayah tersebut merupakan daerah prioritas dan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu.

"Menjadi suatu kehormatan Kaltim yang masuk ke dalam tahap I ASO," ujarnya mengutip situs resmi Kemenkominfo, Senin (26/7).

Ia menyatakan tahap pertama diterapkan pada 17 Agustus 2021 yang akan dilakukan pada enam wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.

Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022 mencakup 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota.

Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.

Tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota.

Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022 dengan rencana di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.

Berikut jadwal dan wilayah yang menonaktifkan siaran tv analog:

Tahap 1 penghentian siaran tv analog paling lambat 17 Agustus

Aceh - 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh
Kepulauan Riau - 1 (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
Banten - 1 (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
Kalimantan Timur - 1 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
Kalimantan Utara - 1 (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan)
Kalimantan Utara - 3 (Kabupaten Nunukan)

Tahap ke-2 Penonaktifan Siaran TV Analog


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :