Alasan Pemerintah Tunda Suntik Mati TV Analog 17 Agustus
Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunda jadwal suntik mati TV analog (analog switch off/ASO).
Sebelumnya, pemerintah akan mulai melakukan tahap satu suntik mati layanan tv analog menjadi tv digital pada 17 Agustus nanti.
Namun, Kominfo menyampaikan akan melakukan penjadwalan ulang seluruh tahapan ASO TV analog. Daftar waktu perubahan tanggal jadwal suntik mati tv digital akan diumumkan kemudian.
Ismail, Plt Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika mengatakan kepastian tanggal pelaksanaan suntik mati tv analog ke tv digital akan diumumkan segera, jika Peraturan Menteri (Perman) dilakukan revisi dan ditandatangani oleh Menkominfo Johnny G Plate. Saat ini perubahan PM Kominfo 6/2021 sedang tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Perubahan tanggal pelaksanaan tv analog ke digital ini, menurut Ismail dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa hal.
"Pertama fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pemulihan pandemi Covid-19," jelasnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta pekan lalu (6/8).
Selain itu, Kominfo juga menerima masukan yang menyarankan proses ASO tahap 1 ini tidak dilakukan pada 17 Agustus 2021.
Sehingga, Kominfo juga mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan kegiatan sosialisasi yang lebih gencar di wilayah ASO, agar masyarakat semakin siap untuk menikmati siaran digital.
Kominfo sebelumnya sudah mengeluarkan jadwal suntik mati tv analog (ASO) dalam lima tahap.
- Tahap 1: 17 Agustus 2021,
- Tahap 2: 31 Desember 2021,
- Tahap 3: 31 Maret 2022,
- Tahap 4: 17 Agustus 2022,
- Tahap 5: 22 November 2022 pukul 24:00 WIB.
Berikut beberapa wilayah yang masuk pada ASO tahap I.
- Aceh - 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh
- Kepulauan Riau - 1 (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
- Banten - 1 (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
- Kalimantan Timur - 1 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
- Kalimantan Utara - 1 (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan)
- Kalimantan Utara - 3 (Kabupaten Nunukan)
Peralihan tv analog ke digital ini merupakan amanat UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. Aturan ini lantas ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Permen Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran.