Aturan Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam Belum Diterapkan

CNN Indonesia
Kamis, 12 Agu 2021 07:30 WIB
Korlantas Polri menjelaskan saat ini material belum siap untuk menerapkan pembuatan pelat nomor latar putih tulisan hitam.
Ilustrasi pelat nomor latar puih tulisan hitam. (CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perubahan warna pelat nomor dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam belum diterapkan kendati aturannya sudah berlaku sejak 5 Mei. Menurut kepolisian penerapan ini masih butuh persiapan, terutama soal pengadaan material.

Menurut keterangan Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, aturan ini kemungkinan akan bisa ditetapkan pada tahun depan.

"Belum, masih dalam proses. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa. Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan. Materialnya belum siap," kata Taslim saat dihubungi, Selasa (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggantian warna pelat nomor ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang sudah diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan aturan itu, pada Pasal 45, ditetapkan warna baru pelat nomor, yakni:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk

Dibanding aturan sebelumnya, warna pelat nomor menjadi lebih sedikit, yakni hanya empat warna. Berdasarkan aturan sebelumnya, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012, terdapat lima warna, yaitu:

1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk

Sorotan perubahan ini yakni pada pelat nomor kendaraan perseorangan atau pribadi yang menjadi latar putih tulisan hitam dari sebelumnya latar hitam tulisan putih. Menurut Taslim perubahan ini tujuannya agar pelat nomor kendaraan lebih mudah diidentifikasi CCTV untuk penerapan tilang elektronik (ETLE) dan juga penindakan kejahatan.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER