Biaya pembuatan pelat nomor dengan desain baru, warna putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi, tidak berbeda dari sebelumnya. Tarif penerbitan pelat nomor ini sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
"Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin, disitat dari Antara, Sabtu (14/8).
Berdasarkan aturan itu ditetapkan penerbitan pelat nomor kendaraan roda dua sebesar Rp60 ribu per pasang dan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp100 ribu per pasang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu perlu diketahui juga penerbitan STNK pertama kali atau setiap lima tahun sebesar Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sebelum mendapatkan pelat nomor, pemilik kendaraan mesti lebih dulu mengurus STNK, seperti penerbitan baru atau perpanjangan lima tahunan.
Aturan pelat nomor putih tulisan hitam terdapat pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang sebenarnya sudah berlaku sejak 5 Mei. Namun penerapannya diproyeksi baru bisa dilakukan pada tahun depan karena menunggu anggaran dan kesiapan material.
Saat diberlakukan pelat nomor ini lebih dulu dipakai di kendaraan yang baru teregistrasi di kepolisian dan pada kendaraan yang habis masa berlaku STNK lima tahunan.
Menurut Taslim penggantian pelat nomor di kendaraan yang sudah dimiliki masyarakat tidak serentak, melainkan bertahap.
"Yang perlu dijelaskan ke masyarakat mereka tidak perlu khawatir ketika TNKB nya belum habis masa berlakunya tidak akan kami ganti," kata dia.
(fea)