Biaya Bikin Pelat Nomor Jadi Putih Mulai Rp60 Ribu

CNN Indonesia
Rabu, 18 Agu 2021 12:29 WIB
Berdasarkan aturan itu ditetapkan penerbitan pelat nomor kendaraan roda dua sebesar Rp60 ribu per pasang dan kendaraan roda empat atau lebih Rp100 ribu per pasang.
Ilustrasi pelat nomor baru dengan dasar putih dan tulisan hitam. (Foto: CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengenaan tarif pembuatan atau penggantian pelat nomor dari dasar hitam menjadi putih tulisan hitam tetap sama. Sesuai ketentuannya biaya yang akan dibebankan yakni mulai Rp60 ribu.

Tarif penerbitan pelat nomor ini sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan itu ditetapkan penerbitan pelat nomor kendaraan roda dua sebesar Rp60 ribu per pasang dan kendaraan roda empat atau lebih Rp100 ribu per pasang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada perubahan, PNPB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin, mengutip Antara.

Penggunaan pelat nomor putih tulisan hitam memang kini belum diterapkan meski aturannya telah diundangkan sejak Mei 2021. Penggantian pelat tertuang pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Menurut polisi penerapannya baru bisa dilakukan pada tahun depan karena menunggu anggaran dan kesiapan material.

Dalam penerapan awal, polisi juga tidak langsung serentak. Pelat nomor ini lebih dahulu dipakai pada kendaraan yang baru teregistrasi di kepolisian dan saat masa berlaku lima tahunan STNK habis.

"Yang perlu dijelaskan ke masyarakat mereka tidak perlu khawatir ketika TNKB nya belum habis masa berlakunya tidak akan kami ganti," kata Taslim.

Perubahan warna pelat nomor menjadi putih tulisan hitam telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini sudah berlaku sejak 5 Mei, namun belum diterapkan.

Penerapan disebut menunggu pertimbangan, salah satunya terkait anggaran keuangan negara untuk pengadaan material pelat tersebut.

Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru, detailnya bisa dicek di tautan berikut.

Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit, yakni 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna latar.

Berikut lima warna lama latar pelat nomor pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012:

1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk

Infografis Warna Baru Pelat KendaraanInfografis Warna Baru Pelat Kendaraan. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)
(ryh/ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER