Cara Cek Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi Tanpa Aplikasi
Masyarakat diberikan sertifikat usai vaksin covid-19 penyuntikan dosis 1 dan 2. Sertifikat itu sangat penting karena menjadi syarat untuk melakukan perjalanan atau akses ke sejumlah fasilitas publik.
Masyarakat bisa mengakses sertifikat vaksin covid-19 di situs PeduliLindungi setiap saat. Namun untuk dapat memeriksa sertifikat vaksin tidak selalu harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel. Anda juga dapat memeriksanya lewat browser dengan mengunjungi situs https://pedulilindungi.id/ dari ponsel atau laptop.
Sertifikat vaksin sendiri adalah tanda yang menunjukkan status vaksinasi seseorang. Sertifikat ini akan menunjukkan apakah seseorang belum divaksin, sudah mendapat suntikan pertama, atau sudah selesai semua tahap vaksinasi hingga suntikan kedua. Sebab, vaksinasi covid-19 harus melewati dua tahap penyuntikan.
Lihat Juga : |
Sertifikat vaksin online juga bisa diakes lewat situs web resmi PeduliLindungi. Namun, jika Anda langsung melakukan pencarian status lewat bar pencarian di halaman awal situs ini tanpa login, data yang ditampilkan tidak akurat.
Sebaiknya, login dulu dengan nomor telepon yang akan digunakan untuk mendaftar vaksin atau nomor yang digunakan saat melakukan vaksinasi. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke SMS nomor ponsel.
Kemudian pilih sertifikat vaksin dengan mengklik profil di kanan atas situs. Lalu klik menu "Sertifikat Vaksin", maka Sertifikat vaksin pertama maupun kedua Anda akan muncul.
Dalam sertifikat akan menampilkan keterangan nama, NIK, tanggal lahir, nomor sertifikasi vaksin, tanggal pelaksanaan vaksin, disertai kode QR.
Karena berisi sejumlah informasi pribadi seperti nomor NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan kedua agar melindungi data pribadi mereka dengan tidak menyebarluaskan sertifikat digital tersebut.
Kominfo menegaskan sertifikat digital hanya digunakan secara pribadi dan hanya untuk keperluan khusus, karena dalam sertifikat tersebut terdapat QR Code yang wajib dilindungi.
"Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh, tapi di saat bersamaan kita menjaga data pribadi kita, dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
(can/mik)