Prosedur dan Cara Perpanjangan SKCK Terbaru

CNN Indonesia
Selasa, 21 Sep 2021 08:49 WIB
SKCK yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, sehingga tak perlu membuat dari awal lagi. Berikut cara perpanjangan SKCK terbaru.
SKCK yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, sehingga tak perlu membuat dari awal lagi. Berikut cara perpanjangan SKCK terbaru. (Foto: CNN Indonesia/Felicia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan kepolisian untuk menerangkan rekam jejak catatan kriminalitas seseorang.

SKCK memiliki masa berlaku pakai yakni 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlakunya, SKCK wajib diperpanjang. Artikel ini akan mengulas cara perpanjangan SKCK terbaru 2021.

SKCK sebelumnya dikenal dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB). Sewaktu masih bernama SKKB, surat tersebut hanya dapat diberikan bagi mereka yang belum pernah tercatat dan melakukan aksi kriminalitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, surat SKCK dapat diajukan oleh siapa pun yang memiliki keperluan dengan SKCK sebagai syaratnya. SKCK lazim dilampirkan sebagai syarat lamaran pekerjaan khususnya di instansi pemerintahan.

Apabila SKCK telah kedaluwarsa, Anda tak perlu membuat baru. SKCK yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang, sehingga pemohon tak perlu membuat SKCK dari awal lagi.

Sayangnya, memperpanjang SKCK belum bisa dilakukan online. Dengan kata lain, Anda harus datang ke kantor polisi untuk memperpanjang SKCK.

Pengurusan SKCK online hanya berlaku untuk pembuatan SKCK baru atau baru kali pertama buat. Berikut cara perpanjangan SKCK.

ilustrasi SKCKMemperpanjang SKCK belum bisa dilakukan online. Berikut cara perpanjangan SKCK terbaru (Foto: Pradita Utama/detikcom)
  1. Pemohon mengajukan dan mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan
  2. Sertakan SKCK lama asli
  3. Fotokopi KTP dan SIM yang masih aktif
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi akta lahir
  6. Siapkan foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak empat lembar dengan latar belakang merah.
  7. Pastikan menggunakan pakaian sopan, dan muka terlihat jelas. Bagi pemohon berhijab/jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  8. Terakhir, isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Sebagai catatan, jika SKCK lama asli hilang, maka Anda cukup membawa fotokopi SKCK yang telah dilegalisasi.

Setelah semua syarat dokumen perpanjangan lengkap, kunjungi Polsek atau Polres tempat Anda tinggal untuk menyerahkan berkas.

Tidak berselang lama, pemohon akan mendapatkan kembali SKCK dengan masa berlaku baru yakni enam bulan ke depan.

Untuk diketahui, pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan di hari kerja mulai Senin-Jumat pukul 08.00-15.00.

Anda dapat langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftar dan memasukkan berkas yang telah disiapkan.

Jika dalam prosesnya Anda mengalami kendala, Anda dapat menghubungi divisi Humas Polri melalui layanan telepon 021-7398025 atau email di [email protected].

(imb/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER