Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membagikan cara agar perkantoran, mal, dan tempat lain bisa membuat QR Code PeduliLindungi sebagai syarat check-in bagi pengunjung.
Sejak beberapa waktu lalu, pemerintah menerapkan kebijakan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk berbagai aktivitas, mulai dari menaiki transportasi umum hingga memasuki mal dan tempat publik lainnya.
Aplikasi tersebut menyimpan data dan status vaksinasi Covid-19 pengguna. Seseorang yang telah mengikuti program vaksinasi diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat memasuki ruang publik, misalnya, seseorang akan diminta melakukan check-in dan memperlihatkan sertifikat vaksin melalui aplikasi tersebut atau melakukan pemindaian pada QR Code yang tersedia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan cara bagi pihak instansi perkantoran, mal dan lain sebagainya untuk mengajukan QR Code dari PeduliLindungi, sebagai syarat agar masyarakat dapat memasuki area suatu lembaga atau tempat.
"Bagi pihak perkantoran, mal, dan instansi apa pun yang ingin mengajukan permohonan QR Code dari PeduliLindungi, ini ya cara pengajuannya!," tulis Kemkominfo melalui akun Instagram resmi mereka, Selasa (14/9).
Berikut cara pendaftaran untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi, seperti dikutip dari Kemkominfo:
1. Pendaftar mengajukan surat permohonan ke alamat email [email protected]
2. Pendaftar akan menerima formulir dan kemudian mengisi dan mengirim ulang formulir tersebut.
3. Pendaftar menerima email berisi username dan password untuk diaktivasi.
4. Setelah mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email.
Untuk template surat dapat dicek di akun Instagram resmi Kemkominfo.
"Setelah tahap pendaftaran, nanti #SobatKom juga akan diminta untuk mengisi detail lainnya untuk kepentingan QR Code-nya," tambah Kemkominfo.
(mrh/ayp)