Fakta Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam Diterapkan Tahun Depan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Sep 2021 16:38 WIB
Aturan soal pelat nomor putih tulisan hitam sudah terbit sejak 5 Mei, namun pelaksaannya disebut kepolisian pada tahun depan.
Ilustrasi pelat nomor putih. (CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mulai tahun depan semua kendaraan pribadi yang baru diregistrasi di kepolisian bakal menggunakan pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam. Seiring waktu kendaraan lama dengan pelat nomor hitam tulisan putih juga akan diganti ketika masa berlaku lima tahunannya sudah habis.

Jadi jangan kaget apabila saat masa transisi tahun depan, masyarakat akan menyaksikan ada dua jenis warna pelat nomor di jalanan. Keduanya sama-sama sah digunakan sampai ke titik semuanya menggunakan pelat putih tulisan hitam.

Polri telah memutuskan mengganti warna pelat nomor dari hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam atas dasar kemudahan sistem pengawasan elektronik yang berbasis kamera yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut kepolisian, dalam berbagai kondisi, misalnya saat disinari cahaya kamera saat pengambilan gambar, pelat hitam tulisan putih bisa sulit terbaca. Pada kondisi itu angka '5' dapat terlihat seperti huruf 'S' atau '1' terbaca 'I'.

Ketidakakuratan seperti itu bisa membatasi penindakan, karena gambar atau video hasil rekaman kamera digunakan sebagai barang bukti untuk tilang elektronik.

Atas dasar inilah kepolisian mengubah pelat nomor menjadi putih tulisan hitam. Penerapan seperti ini juga mengikuti berbagai negara lain yang sudah mengandalkan sistem tilang elektronik sejenisnya.

"Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," kata Kasubdit STNK KBP Taslim Cahiruddin, pada Agustus lalu.

Dasar hukum

Regulasi yang menyatakan pergantian warna pelat nomor ini adalah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor. Sebenarnya aturan ini sudah berlaku mulai 5 Mei, namun kepolisian menyatakan penerapannya belum siap jadi ditunda hingga tahun depan.

Dalam Pasal 45 di aturan ini ditentukan ada empat warna pelat nomor untuk kendaraan, yakni:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Aturan itu menghapus regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan ini tadinya ditentukan ada lima dasar warna pelat nomor:

1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk

Pelat nomor putih tulisan hitam berlaku untuk mobil dan motor, biaya penerbitannya tidak berubah sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Biaya penerbitan untuk sepeda motor sebesar Rp60 ribu per pasang sedangkan untuk mobil Rp100 ribu.

Pelat nomor putih palsu

Taslim memastikan seluruh wilayah Polda belum menerbitkan pelat nomor putih hingga saat ini, namun rupanya ada warga yang mau menggunakannya lebih dulu. Seperti misalnya kejadian pada pekan ini di Jakarta ketika mobil dengan pelat nomor putih kode wilayah BE (Lampung) melenggang di jalanan.

Kepolisian sempat kebingungan karena merasa tak pernah membuat pelat nomor putih. Setelah ditelusuri ternyata pelat nomor itu palsu.

"Selama ini yang bisa kita telusuri demikian. Setelah didatangi petugas, [pelaku] minta maaf, mengaku salah dan janji tidak mengulangi," kata Taslim.

Infografis Fakta-fakta Penting Pelat Nomor Putih Tulisan HitamInfografis Fakta-fakta Penting Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER