Pengamat Teriak 'Refarming' Frekuensi Usai Merger Indosat-Tri
Pengamat telekomunikasi menilai pemerintah penting untuk mengatur ulang frekuensi atau refarming (penataan ulang) frekuensi usai merger Indosat Ooredoo (Indosat) dan Hutchison 3 Indonesia (H3I).
Menurut Nurul Yakin Setyabudi, Chairman Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), refarming frekuensi sangat penting lantaran menyangkut sumber daya yang nantinya akan sangat vital dalam menggelar layanan 5G.
"Sehingga merger ini merupakan kesempatan yang bagus bagi Pemerintah untuk melakukan refarming frekuensi sebagai salah satu sumber daya terbatas milik bangsa Indonesia yang harus dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Nurul lewat keterangan pers, Rabu (22/9).
Ia menyatakan merger merupakan suatu hal yang lazim dilakukan. Merger ini merupakan pintu masuk yang bagus bagi Pemerintah untuk menata kembali industri telekomunikasi nasional, termasuk melakukan refarming frekuensi atau penghitungan penguasaan frekuensi ideal bagi perusahaan telekomunikasi.
Nurul menilai pernyataan management Indosat yang mengatakan bahwa dengan UU Cipta Kerja, Indosat dan H3I tak perlu mengembalikan frekuensi seperti saat merger XL Axiata dan Axis, dinilai Nurul keliru.
Dia meminta agar pelaku usaha telekomunikasi yang merger atau akuisisi harus membaca secara cermat UU Cipta Kerja dan turunannya.
"Kalau dilihat UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. Di UU Cipta Kerja intinya perusahaan telekomunikasi saat ini boleh melakukan merger atau akuisisi namun frekuensi sebagai aset bangsa harus dievaluasi," tuturnya.
Dalam melakukan evaluasi, kata Nurul, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat berkoordinasi dengan KPPU. Dia juga mengatakan Kominfo memiliki kewenangan untuk menyetujui dan menolak pengalihan frekuensi tersebut.
Ia menilai cara tersebut menjadi salah satu langkah untuk memanfaatkan aset negara secara optimal, serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Nurul yang juga pernah menjadi Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia meminta Kemenkominfo menghitung kewajaran alokasi spektrum frekuensi radio untuk Indosat Ooredoo Hutchison.
Jika Kemenkominfo tidak berhati-hati dalam mengatur merger perusahaan telekomunikasi serta mengabaikan pertimbangan dan rekomendasi KPPU, menurut Nurul, Indonesia dan industri telekomunikasi Nasional berpotensi mengalami kerugian.
"Dengan frekuensi yang besar, Indosat Hutchison berpotensi melakukan perang harga. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah memastikan industri telekomunikasi tetap sehat dan dapat terus bertahan," pungkasnya.
Lihat Juga : |
Ia mengatakan jika terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan perusahaan telekomunikasi maka, Pemerintah dan masyarakat akan mengalami kerugian. Sehingga peran KPPU untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat sangat penting.
Di samping itu merger dan akuisisi juga bisa dijadikan momentum bagi Menkominfo untuk menagih komitmen pembangunan yang lebih tinggi kepada operator telekomunikasi, di daerah non ekonomis di luar wilayah Universal Service Obligation.
Selama ini sebagian besar operator hanya mau membangun di wilayah ekonomis saja.
Nurul mengatakan tak banyak operator yang mau membangun jaringan di Indonesia timur. Akibatnya harga layanan telekomunikasi di Indonesia Timur lebih tinggi dibandingkan di Indonesia Barat. Hal itu membuat konsumen dirugikan.
"Pemerintah harus tegas menagih komitmen pembangunan ke operator telekomunikasi yang memegang sumber daya terbatas sehingga setiap daerah minimal ada 2 operator yang hadir," kata Nurul.