Sebanyak 29 mobil baru tidak dikenakan PPnBM berbasis emisi yang rencananya mulai diberlakukan pemerintah pada 16 Oktober 2021. Alasannya sejumlah mobil itu saat ini sedang mendapatkan insentif berupa diskon PPnBM untuk periode September-Desember.
PPnBM emisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang sudah mendapatkan revisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Aturan ini berlaku untuk sebagian besar jenis kendaraan yang dijual di Indonesia mulai 16 Oktober.
Sedangkan diskon PPnBM ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2021, isinya memperpanjang PPnBM 100 persen untuk 23 mobil baru mesin maksimal 1.500 cc dan dan mengubah skema PPnBM buat enam mobil 1.501-2.500 cc. Aturan ini berlaku September-Desember.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepastian kedua aturan itu tidak tumpang tindih diatur dalam Pasal 11 E di PMK 120/2021, yang isinya:
Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah mulai berlaku, pemberian fasilitas PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021 berdasarkan pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 masih berlaku sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Asosiasi perusahaan industri otomotif di dalam negeri, Gaikindo, juga memastikan 29 mobil yang mendapatkan insentif PPnBM tidak dikenakan PPnBM emisi.
"Saya rasa tidak tumpang tindih, berdasarkan PMK 120/2021 dan Kep Menperin 839/2021 maka hanya 29 jenis kendaraan yang mendapatkan relaksasi PPnBM sampai akhir Desember. Kendaraan lain mengikuti PP 74/2021 yang berlaku 16 Oktober," kata Ketua I Yongkie D. Sugiarto saat dihubungi, Jumat (24/9).
Daftar 29 mobil baru yang dapat insentif diskon PPnBM:
Mesin maksimal 1.500 cc
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Daihatsu Xenia
5. Toyota Avanza
6. Toyota Rush
7. Toyota Raize
8. Daihatsu Gran Max
9. Daihatsu Luxio
10. Daihatsu Terios
11. Daihatsu Rocky
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
14. Nissan Livina
15. Honda Brio RS
16. Honda Mobilio
17. Honda BR-V
18. Honda CR-V 1.5 T
19. Honda HR-V 1.5 L
20. Honda City Hatchback
21. Suzuki Ertiga
22. Suzuki XL7
23. Wuling Confero
Mesin 1.501 - 2.500 cc
24. Toyota Innova 2.0
25. Toyota Innova 2.4
26. Toyota Fortuner 2.4 4x2
27. Toyota Fortuner 2.4 4x4
28. Honda HR-V 1.8 L
29. Honda CR-V 2.0 CVT