Para pengguna sepeda motor kini semakin dimudahkan soal urusan pembayaran pajak kendaraan.
Jika dulu harus berlomba-lomba datang pagi ke kantor Samsat atau pelayanan SIM keliling, hal itu kini tidak perlu dilakukan lagi. Sebab cara bayar pajak motor online sudah bisa dilakukan.
Lihat Juga : |
Korlantas Polri telah menciptakan aplikasi khusus yang disebut Signal atau Samsat Digital Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aplikasi Signal dapat digunakan untuk mengurus pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi Signal merupakan aplikasi generasi kedua sebagai penyempurna atau pengganti aplikasi sebelumnya yakni Samsat Online Nasional (Samolnas).
Aplikasi ini bekerja dengan memanfaatkan pangkalan data (database) nomor kendaraan bermotor Anda dengan yang dimiliki oleh Polri.
Nantinya pemilik kendaraan harus melakukan verifikasi identitas biometrik berupa pemindaian wajah dan data e-KTP.
Aplikasi Signal telah terhubung dengan 15 pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi sehingga semakin memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya.
![]() |
Membayar pajak motor via aplikasi tentu dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja sebelum masa berlaku pajak Anda habis.
Namun demikian, pastikan ponsel Anda terkoneksi dengan jaringan internet yang stabil.
Perlu diketahui, cara bayar pajak motor secara online melalui aplikasi Signal, hanya melayani pembayaran STNK tahunan dengan batas waktu keterlambatan bayar atau pajak STNK mati tidak lebih dari satu tahun.
Selain itu, jika alamat wajib pajak berbeda, Anda bisa menghubungi atau mendatangi kantor Samsat setempat untuk keterangan lebih lanjut.
(imb/fef)