TIPS OTOMOTIF

Cara Bayar Pajak Mobil Online Lewat e-Samsat

CNN Indonesia
Kamis, 28 Okt 2021 12:25 WIB
Cara bayar pajak mobil saat ini jauh lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor Samsat.
Cara bayar pajak mobil saat ini jauh lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor Samsat. (Ilustrasi Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pajak kendaraan baik itu motor atau mobil wajib dibayar setiap tahunnya ke kantor Samsat setempat.

Tapi saat ini proses bayar pajak khususnya mobil, jauh lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara virtual.

Cara bayar pajak mobil online dapat dilakukan melalui transaksi Elektronik Samsat (e-Samsat) yang sistemnya dapat diunduh melalui ponsel pintar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Anda sudah memenuhi beberapa persyaratan berikut sebagai pemilik kendaraan:

  • Mobil tidak dalam status blokir kendaraan atau blokir data kepemilikan.
  • Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif (untuk kode bayar melalui SMS).
  • Wajib Pajak memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB, BNI, BTN, BRI, BCA atau Mandiri.
  • Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermobil daftar ulang satu tahunan.
  • Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  • Masa berlaku pajak mobil yang bisa dibayar kurang dari enam bulan dari masa jatuh tempo.
  • Wajib Pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
  • Siapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pemilik kendaraan.

Cara Bayar Pajak Mobil Online

Petugas Samsat Jakarta Utara menunjukkan stiker 'Objek Pajak' di depan mobil mewah Bentley saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.Cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi e-Samsat (Ilustrasi Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Setelah menyiapkan persyaratan, berikut cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi e-Samsat yang bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.

  1. Pastikan sudah unduh aplikasi e-Samsat di ponsel pemilik kendaraan
  2. Buka aplikasi di ponsel lalu klik Pendaftaran
  3. Nantinya akan muncul notifikasi tertulis dengan narasi berikut "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat pada STNK."
  4. Klik pilih Setuju atau Tidak Setuju dari opsi notifikasi tersebut
  5. Lanjut mengisi formulir untuk kelengkapan data (NIK, nomor polisi, nomor telepon, lima digit angka terakhir dari rangka mobil, serta email)
  6. Klik Lanjutkan
  7. Apabila kelengkapan data sudah sesuai, akan muncul besaran nominal pajak yang perlu dibayarkan
  8. Klik Setuju untuk mendapat kode serta bukti pembayaran pajak
  9. Lakukan pembayaran segera melalui bank yang bekerja sama dengan Samsat Online Nasional
  10. Anda akan mendapat E-TBPKP dari Samsat setempat sekitar 30 hari setelah pembayaran pajak selesai.

Perlu diingat bahwa setelah mendapat kode pembayaran, Anda harus segera melunasi transaksi pajak mobil melalui bank terkait karena sistemnya akan kedaluwarsa selama 2 jam saja.

Pastikan juga selalu membayar pajak kendaraan mobil tepat waktu supaya terhindar dari bayar denda.

Meski melakukan cara bayar pajak mobil online, nanti Anda tetap harus ke kantor Samsat untuk pengesahan STNK dan ajukan permintaan TBPKP/SKPD asli sesuai E-TBPKP sebelumnya.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER