Pelat nomor B 139 RFS yang dipakai di mobil selebgram Rachel Vennya bukan jenis pelat nomor khusus seperti mobil pejabat yang berkode RFS. Pelat nomor ini bisa dikategorikan pelat nomor cantik lantaran bisa dipesan masyarakat secara resmi ke kepolisian.
Pembuatan pelat nomor cantik atau nama resminya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan bisa diajukan lalu perlu disetujui kepolisian sebelum diterbitkan.
Tarif pembuatannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mulai dari Rp5 juta sampai Rp20 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :TIPS OTOMOTIF Cara Ubah STNK Setelah Pasang Stiker di Mobil |
![]() |
Besar tarif tergantung jumlah angka dan huruf yang dipilih, semakin sedikit harganya mahal. Tarif bakal makin mahal jika mau yang tidak ada huruf.
Berdasarkan aturan, pelat nomor B 139 RFS milik Rachel tergolong kategori tiga angka dengan huruf yang tarifnya Rp7,5 juta per penerbitan. Berikut daftar tarif pelat nomor cantik:
A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 1 (satu) Angka 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) per penerbitan 20.000.000,00 2. Ada huruf dibelakang angka per penerbitan 15.000.000,00
B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) per penerbitan 15.000.000,00 2. Ada huruf dibelakang angka per penerbitan 10.000.000,00
C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka 1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan 10.000.000,00 2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan 7.500.000,00
D. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka 1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan 7.500.000,00 2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan 5.000.000,0
Pelat nomor cantik berlaku lima tahun, jika tidak diperpanjang kepolisian akan memberikan pelat nomor sesuai nomor urut registrasi.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 7 menetapkan NRKB Pilihan berlaku lima tahun dan hanya bisa digunakan pada satu kendaraan. Selain itu tidak bisa dipindahtangankan atau dipindah ke kendaraan lain tanpa membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Awalnya pelat nomor B 139 RFS di mobil Rachel bikin bingung dan curiga lantaran ada kode RFS yang umum dipahami digunakan pejabat negara. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo memastikan pelat nomor Rachel bukan pelat nomor khusus atau rahasia lantaran memiliki tiga angka.
"Kalau 3 angka itu PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak]-nya Rp7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka," kata dia.
Sambodo lalu mengungkap ciri pelat nomor RFS bagi pejabat terdiri dari empat angka dan diawali angka 1.
Lihat Juga :Tips Otomotif Cara Bikin Pelat Nomor Cantik dan Biayanya |
Pemahaman umum yang diketahui tentang pelat kode RF adalah sebagai berikut pelat aturan soal pelat nomor RFS bagi pejabat ditetapkan pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang penerbitan rekomendasi STNK dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
- RFS akronim dari Reformasi Sekretariat Negara. Pelat nomor ini dipakai di kendaraan pejabat sipil negara, pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
- RFH akronim Reformasi Hukum untuk kendaraan pejabat eselon 2 atau setingkat Direktur di kementerian departemen pertahanan dan keamanan.
- RFP akronim Reformasi Polisi untuk pejabat Polri.
- RFD akronim Reformasi Darat untuk pejabat TNI Angkatan Darat.
- RFL akronim Reformasi Laut untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
- RFU akronim Reformasi Udara untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.
(fea)