Netizen Kaget, Sakit Hati Aturan Baru JHT BPJS Cair Saat Usia 56 Tahun
Warganet meluapkan berbagai reaksi usai Jaminan Hari Tua (JHT) baru diberlakukan, yang dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Aturan itu disebut netizen bikin terkejut dan sakit hati.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzian merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Pada aturan sebelumnya lewat Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Beberapa warganet riuh berkomentar di jagat Twitter. Akun @CAPRlP0RN mengaku sakit hati membaca berita soal JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sakit hati ngebaca berita soal JHT BPJSTK," ujarnya, Jumat (11/2) malam.
Lebih lanjut warganet lain ada yang mempertanyakan mengapa harus menunggu 56 tahun untuk mencairkan dana JHT tersebut.
"Kenapa harus nunggu 56 tahun dulu ya Allah BPJSTK tega banget," tuturnya @slirpslurp.
Ada pula warganet yang mempertanyakan mengapa harus sampai usia 56 tahun untuk mencairkannya, padahal ia baru saja mengecek bahwa saldo BPJSTK sudah bernilai puluhan juta.
Di samping itu netizen @amar_rfq21 membagikan meme dengan keterangan yang mewakili ketika ia sesudah capek kerja membaca berita terkait JHT BPJSTK.