Peralihan TV analog menjadi siaran TV digital secara massal akan dilakukan di seluruh Indonesia pada 2 November 2022. Pemerintah dan penyelenggara multipleksing (mux) akan membagikan perangkat set top box (STB) gratis TV digital.
Untuk bisa menikmati layanan TV Digital, perangkat TV tabung ataupun TV LCD bisa menerima siaran TV digital. Syaratnya adalah dengan menggunakan perangkat tambahan, yaitu Set Top Box.
Penghentian siaran televisi analog akan dilakukan dalam lima tahap dengan keseluruhan waktu pelaksanaan tidak melewati tanggal 2 November 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pasal 85 PP Postelsiar, set top box digital gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.
STB merupakan perangkat yang dipasang di televisi analog agar bisa menangkap siaran televisi digital. Perangkat ini bisa dipasang jika masyarakat belum memiliki televisi yang bisa menangkap siaran digital
Lewat keterangan tertulis, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan ada beberapa cara distribusi STB.
1. Disalurkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan,
2. Diantar langsung ke rumah penerima bantuan; dan
3. Disalurkan oleh penyelenggara multipleksing di luar cara-cara tersebut
Pemerintah memprediksi ada sekitar 27 juta keluarga miskin, dengan penghitungan satu keluarga memiliki empat orang anggota, maka diperlukan 6,5 hingga 7 juta unit STB subsidi untuk program ASO.
Perangkat STB menurut Kominfo sudah didistribusikan secara bertahap, sesuai dengan tahapan Analog Switch Off (ASO) di tanah air.
Tahapan ASO berlangsung dalam tiga tahap. Pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Untuk wilayah ASO tahap I sudah dialokasikan sebanyak 90.695 keluarga penerima bantuan, dengan rincian wilayah siaran Aceh 1 sebanyak 17.046, Banten 1 sejumlah 14.544, Kalimantan Timur 1 sebanyak 29.368, Kalimantan Utara 1 sejumlah 6.818, Kalimantan Utara 3 sebanyak 4.646, dan Kepulauan Riau 1 sejumlah 18.273.
Pemerintah mengatur beberapa syarat masyarakat untuk mendapatkan Set Top Box gratis agar bisa menikmati siaran TV Digital.
*Memiliki e-KTP
*Rumah tangga miskin namun memiliki televisi, serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
*Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
Kominfo memperoleh data masyarakat miskin yang nantinya diberikan perangkat STB, berdasarkan dara DTKS dari Kemensos. Dengan begitu, cara untuk mendapatkan Set Top Box untuk TV digital yakni terdaftar dalam DTKS.
Jika data yang diberikan Kemensos sudah valid, pemerintah akan mendistribusikan STB gratis dari penyelenggaran mux maupun dari pemerintah.
Perangkat Set Top Box gratis untuk TV digital berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing siaran televisi teresterial digital sesuai dengan wilayah siaran, dan pemerintah akan menambahkan jika jumlah perangkat tersebut tidak mencukupi.