Indosat-Tri Resmi Merger
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mengesahkan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.
"Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ismail, MT, Direktur Jenderal SDPPI Kominfo pada konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin (8/11)
Ismail menyebut pemerintah telah menerima permintaan merger PT Hutchison 3 Indonesia atau yang kita kenal H3I dan PT Indosat Tbk pada 20 September 2021.
Berdasarkan hasil evaluasi tim merekomendasikan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia
Selanjutnya, penggabungan kedua perusahaan akan disebut TP Indosat Ooredoo Hutchison atau kita singkat IOH. Penggabungan ini diberikan dengan berapa syarat dan ketentuan.
Salah satu syarat tersebut ialah kedua perusahaan yang telah melakukan merger tersebut wajib melakukan penambahan site (pembangunan BTS) baru hingga tahun 2025.
Selain ini, Ismail juga mengatakan bahwa perusahaan harus mampu menyediakan jaringan seluler hingga 2025 untuk jumlah desa dan kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.
Tidak hanya itu, Kominfo juga meminta perusahaan untuk mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz
"Dan yang terakhir syarat dari ketentuan prinsip perusahaan gabungan ini wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz frequency band data (FBD) atau 2x5 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz" kata Ismail.