Bahaya Jual Selfie NFT Foto KTP Berharap Cuan Macam Ghozali

CNN Indonesia
Senin, 17 Jan 2022 08:02 WIB
Jual non-fungible token (NFT) foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat berbahaya dan bisa berujung masalah hukum.
Bahaya jual nft foto KTP. (Istockphoto/Furtaev)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif fakrulloh mengungkap bahaya jual selfie non-fungible token (NFT) foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan harapan mendapat cuan seperti Ghozali Everyday.

Baru-baru ini muncul fenomena orang melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, lalu menjualnya sebagai NFT di marketplace OpenSea.

NFT dan platform OpenSea menjadi ramai diperbincangkan sejak Ghozali Everyday berhasil meraup uang miliaran rupiah berkat menjual foto selfienya dalam bentuk NFT di platform tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini kemungkinan menjadi pemicu ramainya pengguna baru yang beraktivitas di marketplace OpenSea, bahkan memunculkan fenomena jualan foto selfie dengan menunjukkan KTP.

Selfie dengan KTP elektronik sebetulnya biasa digunakan sebagai salah satu syarat verifikasi dan validasi (verivali) pada sejumlah aplikasi atau layanan berbasis online. Namun sejumlah pihak malah menggunakan foto tersebut untuk dijual.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif fakrulloh menjelaskan bahwa menjual dokumen kependudukan seperti itu sangat rentan mengalami tindakan kejahatan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh 'pemulung data' atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Dirjen Zudan dalam pernyataan resmi, Minggu (16/1).

Kemudian Zudan juga mengatakan bahwa ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan," ujarnya.

Salah satu hal yang harus dilakukan masyarakat untuk melindungi data dirinya adalah dengan lebih selektif dalam memberikan identitas kepada sebuah platform atau aplikasi, terutama yang melibatkan keuangan.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa menjual atau mendistribusikan dokumen kependudukan (termasuk milik diri sendiri) di media online tanpa hak adalah tindakan melanggar hukum.

Atas pelanggaran tersebut pelakunya diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," pungkas Zudan.

(lnn/rhr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER