Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan sebanyak 3,2 juta perangkat Set Top Box (STB) untuk menunjang siaran televisi digital bakal dibagikan kepada warga miskin jelang pemadaman TV analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap I.
Direktur jenderal Sumber Data dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenkominfo, Ismail mengatakan STB yang dibagikan itu merupakan komitmen dari penyelenggara Multipleksing atau grup perusahaan tv swasta.
"Jumlah STB yang disiapkan untuk ASO tahap I sebanyak 3.222.470 unit," ujar Ismail kepada wartawan di kantor Kemenkominfo, Jumat (25/2) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia merinci besaran STB yang akan dibagikan tiap grup perusahaan TV swasta. Di antaranya oleh grup Surya Citra Media (SCM) sebanyak 893.044 unit, MNC Grup 842631 unit, Transmedia 454.749 unit, Media Grup 519.930 unit, RTV 368.990 unit, dan oleh pemerintah 87.277 unit.
Sebagai informasi pemadaman siaran tv analog dilakukan dalam 3 tahap di tahun ini. Tahap I dijadwalkan pada 30 April, tahap II 25 Agustus, dan tahap III pada 2 November, sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang cipta kerja.
Ismail mengatakan pada tahap pertama ASO akan bergulir pada 56 wilayah siaran, yang mencakup 166 Kabupaten dan Kota, di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Bali.
Dia mengungkap saat ini setiap penyelenggara multipleksing dan tv swasta terus melakukan optimalisasi jaringan siaran tv digital agar masyarakat dapat menerima siaran yang diklaim lebih jernih itu.
Semula proses digulirkannya siaran TV digital dimulai 17 Agustus 2021. Namun, imbas pandemi Covid-19, kesiapan dan berbagai masukan stakeholder akhirnya migrasi itu dilakukan mulai tahun 2022.
Meskipun ada pergeseran jadwal, Pemerintah lewat Kominfo tetap menjadwalkan memutus siaran analog paling lambat 2 November 2022. Dengan aturan terbaru yang diteken Johnny G Plate itu, jadwal migrasi TV digital tahap pertama mundur 8 bulan dari awal ditetapkannya.
Sebelum dilakukan revisi Permenkominfo tentang aturan penyiaran, jadwal tahap penghentian siaran TV analog terdiri dari lima tahap:
Tahap 1 penghentian siaran tv analog paling lambat 17 Agustus
Tahap 2 penghentian siaran tv analog paling lambat 31 Desember
Tahap 3 penghentian siaran tv analog paling lambat 31 Maret 2022
Tahap 4 penghentian siaran tv analog paling lambat 17 Agustus 2022
Tahap 5 penghentian siaran tv analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24:00 WIB
![]() |