Syarat Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi Signal

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Mar 2022 12:00 WIB
Ada sejumlah syarat bayar pajak motor online yang harus disiapkan sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di aplikasi Signal.
Ilustrasi. Ada sejumlah syarat bayar pajak motor online yang harus disiapkan sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di aplikasi Signal. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
CNN Indonesia --

Anda kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online di mana pun dan kapanpun dengan aplikasi Signal.

Namun, ada sejumlah syarat bayar pajak motor online di aplikasi Signal yang harus dipersiapkan. Syarat-syaratnya cukup simpel dan dapat disiapkan sebelum melakukan pembayaran.

Pajak kendaraan harus dibayar setahun sekali. Anda dapat melakukan pembayaran dari enam bulan sebelum jatuh tempo sesuai dengan tanggal yang tertera di STNK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pastikan tidak melebihi waktu yang ditentukan karena akan dikenakan denda. Adapun besarannya diatur menurut peraturan pemerintah daerah setempat.

Besaran denda Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta, misalnya, berdasarkan Peraturan Daerah DIK Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) pasal 12 ayat 6 sebesar 2 persen setiap bulannya.

Sementara itu, di Jawa Barat, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 pasal 14.

Jika PKB telat dibayarkan, maka akan dikenakan sanksi administratif denda besaran denda yang sama, yakni 2 persen per bulan dari pokok pajak terutang paling lama 24 bulan.

Syarat Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi Signal

Ilustrasi handphoneIlustrasi. Terdapat sejumlah syarat bayar pajak motor online di aplikasi Signal yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pembayaran. (iStock/anyaberkut)

Syarat bayar pajak motor online di aplikasi Signal tidak jauh berbeda dengan pembayaran di gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun Samsat keliling.

Perbedaannya, Anda tidak perlu memfotokopi berkas-berkasnya. Berikut syarat lengkapnya:

  • Calon pembayar pajak tidak menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
  • Kendaraan atas nama pemilik pribadi maupun orang lain
  • e-KTP
  • BPKP
  • STNK.

Namun, jika baru menggunakan aplikasi tersebut, Anda harus menyiapkan email dan nomor telepon aktif.

Aplikasi Signal dibuat Korlantas Polri sebagai pengganti aplikasi Samonlas atau Samsat Online Nasional yang kini sudah tidak aktif.

Di aplikasi ini, pengguna dapat melakukan proses pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Adapun provinsi yang datanya sudah tersambung dengan Signal antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan NTB.

Simak cara bayar pajak online di aplikasi Signal, di halaman dua...

Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi Signal

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER