Personal Identification Number (PIN) ATM merupakan sesuatu yang sangat rahasia dan sangat tidak disarankan untuk dibagikan. Sebab, membagikan PIN ATM berpotensi merugikan pengguna, mulai dari skimming hingga pembajakan.
Kasus-kasus itu banyak bermunculan dan tanpa disadari pemilik akun. Terbaru seorang nasabah bank BCA bernama Hebbie Agus Kurnia mengaku kebobolan Rp135 juta dari rekening pribadinya. Meski masih diselidiki, namun insiden ini menjadi pengingat betapa bahayanya pemegang akun bank.
Untuk diingat, PIN ATM merupakan barisan angka atau sandi rahasia yang digunakan untuk menghubungkan data diri ke sistem, seperti yang berlaku pada sistem perbankan. Nasabah yang terdaftar di bank tertentu akan memiliki PIN kartu debit untuk mengakses dana yang ia miliki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Kerahasiaan PIN ATM harus dijaga sebaik mungkin agar terhindar dari risiko bahaya, yang dalam kasus ekstrem dapat menguras seluruh dana di tabungan pengguna.
Saat ini banyak bentuk kejahatan yang bisa dilakukan akibat keteledoran pengguna dalam menjaga PIN ATM-nya. Berikut beberapa kejahatan yang mungkin terjadi akibat membagikan PIN ATM:
Skimming adalah metode penipuan yang melibatkan alat skimmer. Biasanya pelaku akan memasang alat tersebut di lubang mulut mesin ATM.
Alat skimmer nantinya akan mengkloning (menyalin) sejumlah data, mulai dari PIN sampai jumlah saldo dari magnetic stripe yang terdapat pada kartu ATM nasabah.
Selain pada mesin ATM, skimming dapat terjadi di mesin EDC (electronic data capture) dengan pemasangan alat yang sama.
Selain itu, ada juga metode wiretapping mesin EDC yang memiliki fungsi sama, yakni menyalin data nasabah dari kartu ATM untuk nantinya dicuri.
Menghindari metode penipuan skimming memerlukan ketelitian saat bertransaksi, baik di mesin ATM atau EDC.
Sebelum memasukkan kartu ATM ke mesin, nasabah perlu mengecek mulut mesin untuk memastikan tidak ada benda asing di sana.
Phishing adalah salah satu jenis kejahatan yang dapat menimpa nasabah akibat membagikan PIN ATM ke pihak lain.
Phising sendiri merupakan metode kejahatan yang menggunakan teknik pengelabuan.
Pelaku umumnya akan menyamar seolah-olah berasal dari lembaga sah sehingga nasabah akan percaya dan berujung mau memberikan data-data penting.
Data-data yang menjadi sasaran metode ini adalah nomor PIN dan nama akun, identitas diri, sampai riwayat finansial (buku tabungan, rekening, kartu kredit).
Mengutip Phising, bentuk kejahatan seperti ini bukan hal baru sehingga harusnya bisa dikenali dan dihindari.
Pelaku kejahatan phishing melakukan aksinya lewat berbagai platform, seperti email, aplikasi pesan instan, hingga media sosial. Mereka biasanya mengirimkan sebuah link yang intinya meminta korban mengisi data.
Pengguna perlu memerhatikan dengan seksama link yang dikunjungi, terlebih dari pihak-pihak yang mencurigakan.
Sebagai informasi, pihak perbankan yang sah tidak akan pernah meminta nasabah menuliskan nomor PIN dalam bentuk apa pun. Jadi patut dicurigai bila ada oknum asing yang memintanya.
PIN ATM yang bocor diketahui orang lain sangat berpeluang memicu pembajakan.
Hal yang paling awal akan terjadi setelah pembajakan tentu saja pembobolan uang nasabah di ATM. Selain itu, pelaku kejahatan juga berpotensi mencuri data diri dan informasi penting lainnya.
Kemudian ada kemungkinan juga pelaku pembajakan dapat mengakses nomor telepon pribadi nasabah yang nantinya mengambil alih mobile banking sampai mereset password.
Hal yang paling penting bagi setiap nasabah adlaah untuk selalu melakukan perlindungan PIN ATM dan data-data sensitif yang dapat digunakan pelaku untuk mengetahui PIN.
Selain itu, nasabah juga diimbau untuk tidak menyimpan uang di satu sumber bank, serta mengubah PIN secara berkala dengan sandi yang berbeda.
(lom/mik)