Proses Tilang Pengemudi Ngebut 120 Km/jam di Jalan Tol Mulai 1 April

ryh | CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2022 15:45 WIB
Kepolisian memanfaatkan kamera buat melakukan penindakan pengemudi kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas Polri akan mulai menindak pengemudi yang doyan ngebut di jalan tol mulai 1 April 2022 melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem ini sama seperti digunakan pada penindakan di jalan raya Jakarta, namun bedanya kamera ini sudah dilengkapi pengukur kecepatan.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Aan Suhanan menjelaskan kamera akan dipergunakan untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kendaraan hingga kecepatannya melebihi ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan tol yang dapat ditoleransi sistem maksimal 120 km per jam.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," kata Aan.

Jika pengendara tertangkap speed camera maka nantinya akan ada proses verifikasi. Selanjutnya, kata dia, polisi akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Saat ini sudah ada lima kamera yang dipasang untuk menangkap gambar di jalan tol dan tersebar di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta.

Aturan kecepatan

Aturan batas kecepatan di jalan tol tertulis dalam Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Beleid ini diperkuat penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Salah satunya disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu paling rendah 60 hingga maksimal 100 kilometer per jam.

Sementara, berkendara di jalan tol luar kota batas minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam. Bila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut, maka merupakan pelanggaran dan polisi dapat melakukan penilangan.

Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa kendaraan di jalan tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km per jam, maksimal 80 km per jam.

(fea/fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER