Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha menyatakan keberatan wacana penempatan Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut Pratama, Komisi PDP merupakan ujung tombak undang-undang PDP, sehingga harus ditempatkan di posisi setinggi mungkin agar bisa menjalankan amanah UU secara maksimal.
"Wacana menempatkan Komisi PDP di Kominfo saja sudah tidak proporsional, lalu muncul wacana dengan alasan jalan tengah untuk Komisi PDP di bawah BSSN, ini tidak lebih baik," ujar Pratama lewat keterangan tertulis, Kamis (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi BSSN baru terbentuk, kewenangannya juga belum maksimal. BSSN harus diberikan penguatan wewenang dalam mengamankan wilayah siber, bukan malah ditambahkan tugas mengurusi sengketa yang nantinya ada di Komisi PDP, ini jelas melenceng jauh dari cita-cita perlindungan data pribadi," ucap Pratama kemudian.
Sebelumnya muncul wacana menempatkan Komisi PDP di bawah BSSN. Usulan muncul usai adanya perbedaan pendapat antara Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ihwal naungan Komisi PDP.
Pratama menilai seharusnya Komisi PDP berada di posisi kuat dalam suatu kenegaraan, agar bisa mengatur dan mengamankan data pribadi masyarakat.
"Jadi Komisi PDP harus berada di posisi yang kuat dalam hierarki kenegaraan," tuturnya.
Pratama menilai Komisi PDP adalah organisasi yang dibentuk atas dasar undang-undang, sedangkan pembentukan BSSN berdasarkan Peraturan Presiden. Ia khawatir ini akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pembahasan RUU PDP memang berjalan alot. Salah satu yang menjadi polemik mengenai lembaga pengawas PDP.
DPR sebelumnya mendesak agar lembaga pengawas independen, lantaran posisi pemerintah dalam hal ini menjadi pihak yang mengelola data.
Sementara, dari pihak pemerintah ingin lembaga pengawas ada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun, muncul wacana baru menempatkan Komisi PDP di bawah BSSN. Wacana ini muncul dari Komisi I DPR dalam pembahasan RUU PDP beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Kharis Almasyhari yang mengetahui wacana ini mengatakan menempatkan Komisi PDP di bawah BSSN memang masih menjadi wacana, dan tergantung dari pembahasan hasil penggodokan RUU PDP.
"Yes [masih wacana], tergantung pembahasan," ujar Abdul kepada CNNIndonesia.com lewat pesan teks.
(can/mik)