Kominfo Terima Naskah Akademik Regulasi Hak Penerbit

CNN Indonesia
Kamis, 14 Apr 2022 14:15 WIB
Naskah akademik menjadi salah satu dasar hukum pembuatan regulasi tentang hak penerbit yang bakal membuat Google-Facebook membayar konten dari media.
Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong usai menghadiri Penyerahan Naskah Publisher Rights dari Dewan Pers kepada Menkominfo Johnny G. Plate, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (13/04/2022). (Tangkapan layar web kominfo.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerima naskah akademik tentang aturan hak penerbit dari Dewan Pers pada Rabu (13/4). Naskah ini akan menjadi dasar hukum regulasi tentang hak penerbit yang akan membuat Google dan Facebook harus membayar jika ambil konten dari penerbit.

Naskah itu diterima Menkominfo Johnny G. Plate setelah diserahkan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo.

Sebelumnya Johnny bilang naskah akademik tersebut akan menjadi dasar usulan payung hukum mengenai hak penerbit yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong menjelaskan penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan untuk meningkatkan status draft yang diserahkan pada bulan Oktober tahun lalu. Hal itu merupakan langkah maju mewujudkan pengaturan hak penerbit di Indonesia.

Menurut Usman, pengaturan hak penerbit mencakup beberapa isu penting. Salah satu isu yang menjadi perhatian berkaitan perubahan data yakni perubahan algoritma yang dilakukan media-media global.

"Itu harus diberitahukan kepada kita [media-media nasional], supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres," ujarnya usai menghadiri Penyerahan Naskah Publisher Rights dari Dewan Pers kepada Menkominfo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (13/4).

Selain itu, isu yang mengemuka berkaitan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global seperti Facebook atau Google. Nantinya platform tersebut bisa dikenakan biaya jika mencomot konten dari penerbit.

"Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism," tuturnya.

Usman menjadikan Australia sebagai contoh. Di negara tersebut dengan adanya bargaining code (negosiasi) terjadi peningkatan revenue penghasilan media sekitar 30 persen.

"Dengan adanya aturan semacam ini begitu, platform global juga bertanggungjawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya 'Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas," katanya

"Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas," tambahnya.

Lebih lanjut, naskah akademik ini menjadi salah satu dasar pertimbangan penetapan jenis payung hukum yang akan digunakan untuk mengatur hak penerbit di Indonesia.

Selanjutnya, Menkominfo akan mengirim surat kepada Kementerian Sekretariat Negara dengan melampirkan naskah akademik regulasi hak penerbit.

"Prosesnya berawal dari Dewan Pers [task force-nya], kemudian diserahkan kepada Menkominfo. Selanjutnya Menkominfo akan bersurat mengirimkan naskah akademik dan aturan ini [publisher rights] kepada Kementerian Sekretariat Negara," jelas Usman.

"Nantinya, Setneg akan memberikan semacam arahan apa berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan maka kita akan komunikasikan kepada publik," imbuhnya menjelaskan prosedur lanjutan dari naskah akademik.

(lom/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER