Migrasi siaran TV analog ke digital tinggal menghitung hari di sejumlah wilayah. Terhitung 30 April 2022 warga harus mengaktifkan siaran tv digital yang diklaim punya gambar yang lebih bersih.
Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggaungkan istilah Analog Switch Off (ASO), semenjak Undang-undang Omnibuslaw diteken pada tahun lalu.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Geryantika Kurnia beberapa waktu lalu sudah menjelaskan TV digital bukanlah layanan streaming yang pakai internet atau langganan TV kabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siaran TV digital juga sudah dapat dinikmati warga, apabila perangkat TV sudah bisa terhubung dengan siaran digital. Namun jika TV masih analog harus menambah perangkat Set Top Box (STB).
Namun hijrah siaran TV analog ke digital itu tidak serempak dilakukan se-Indonesia. Melainkan ada tiga tahap yang diterapkan pemerintah. Berikut tahapannya:
- Tahap 1 paling lambat 30 April 2022
- Tahap 2 paling lambat 25 Agustus 2022
- Tahap 3 paling lambat 2 November 2022
Untuk mengetahui apakah wilayah Anda masuk dalam tahap mana, CNNIndonesia.com merangkum tiga wilayah yang diwajibkan hijrah ke TV digital.
Tahap I 30 April 2022
Provinsi Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bengkulu
Lampung
Kepulauan Bangka Belitung dan Kep Riau
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Banten
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Gorontalo
Sulawesi Barat
Maluku
Maluku Utara
Papua
Papua Barat
Papua Barat
Tahap II 25 Agustus 2022
Provinsi Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Lampung
Kepulauan Bangka Belitung
DKI Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Maluku Utara
Tahap III 2 November 2022 pukul 24.00 WIB
Provinsi Riau
Jambi
Kepulauan Bangka Belitung
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Banten
Nusa Tenggara Barat
Kalimantan Barat
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Maluku
Papua
Dengan TV digital Kemenkominfo juga menyatakan masyarakat tak perlu khawatir dengan titik blank spot atau titik lemah sinyal yang membuat gambar menjadi buram dan berbayang.
Warga juga tidak perlu lagi berlangganan TV kabel atau parabola di tempat-tempat dengan titik lemah sinyal. Sebab TV digital menyiarkan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik di mana sinyal tidak dapat diterima.
(can/mik)