Jelang penghentian siaran televisi analog pada 30 April 2022, masyarakat kembali diingatkan untuk beralih menggunakan TV digital. Bukan hanya agar dapat terus menyaksikan tayangan televisi, melainkan juga terkait dengan informasi informasi kebencanaan melalui televisi.
Direktur Pengembangan Pita Lebar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Marvels Situmorang menjelaskan, Indonesia merupakan negara yang terletak di area 'cincin api', atau daerah rawan bencana. Kondisi ini memerlukan penyebarluasan informasi kebencanaan secara tepat, meluas, dan akurat. Siaran TV digital akan mengintegrasikan sistem informasi, termasuk informasi kebencanaan melalui fitur Early Warning System (EWS).
"TV analog lama tidak ada fitur peringatan dini kebencanaan. Karenanya, bila tidak beralih ke siaran TV Digital, masyarakat ketinggalan informasi penting termasuk kebencanaan," kata Marvels dalam webinar bertema Kebencanaan di Era TV Digital pada tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam siaran TV Digital akan dikembangkan diseminasi lewat lembaga penyiaran, lewat Internet Service Provider, atau kanal sosial media.
Dalam penyiaran TV digital, pemerintah menegaskan bahwa EWS wajib tertanam di dalamnya, baik di perangkat maupun sistem komunikasi. Saat ini, fitur EWS sedang dalam tahap persiapan. Saat siaran TV digital berlaku secara nasional, yaitu 2 November 2022, EWS diharapkan dapat langsung berfungsi.
Marvels menambahkan, EWS akan memberikan informasi dini pada pesawat televisi di setiap rumah, yang dapat meminimalkan korban jiwa.
"Sesuai namanya, masyarakat bisa siaga atau bersiap, menghindar atau menyelamatkan diri, sehingga korban jiwa dapat diminimalisir," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa pada fitur EWS ada di Set Top Box (STB) ataupun di televisi digital, ada hal-hal yang perlu diisi. Salah satunya, mengisi kode pos yang menjadi rujukan bagi sistem informasi kebencanaan. Kode pos menentukan informasi kebencanaan yang ditampilkan di televisi.
"Kode pos menjadi kode lokasi keberadaan perangkat. Misalnya saat bencana datang, tidak semua masyarakat menerima informasinya, hanya masyarakat yang terdampak bencana yang terima," kata Marvels.
Dengan batas akhir pengakhiran 30 April 2022, siaran televisi analog akan berhenti di 56 wilayah layanan di 166 kabupaten/kota berikut:
Aceh 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Aceh 2 (Kota Sabang), Aceh 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya), Aceh 7 (Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe), Sumatera Utara 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai), Sumatera Utara 5 (Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat), Sumatera Barat 1 (Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman).
Riau 1 (Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru), Riau 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai), Jambi 1 (Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun), Sumatera Selatan 1 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang), Bengkulu 1 (Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu), Lampung 1 (Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro).
Kepulauan Bangka Belitung 1 (Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang), Kepulauan Riau 1 (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Jawa Barat 2 (Kabupaten Garut), Jawa Barat 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon), Jawa Barat 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya), Jawa Barat 7 (Kabupaten Cianjur), Jawa Barat 8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang).
Jawa Tengah 2 (Kabupaten Blora), Jawa Tengah 3 (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal), Jawa Tengah 6 (Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara), Jawa Tengah 7 (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes), Jawa Timur 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep), Jawa Timur 4 (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso), Jawa Timur 5 (Kabupaten Situbondo), Jawa Timur 6 (Kabupaten Banyuwangi).
(rea/rea)