Aturan soal penggantian pelat nomor kendaraan di Indonesia menjadi warna latar putih tulisan hitam telah terbit 5 Mei 2021, namun setahun lebih setelahnya belum juga diterapkan kepolisian.
Aturan penggantian itu tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor. Dalam pasal 45 ditetapkan ada empat warna untuk kendaraan, yaitu:
Aturan ini mengganti regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelat nomor hitam tulisan putih adalah yang paling banyak terlihat di jalanan, ini sudah digunakan selama puluhan tahun untuk kendaraan pribadi. Namun kombinasi pelat nomor ini dirasa menyulitkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.
Kepolisian menjelaskan kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor hitam tulisan putih, misalnya saat pengambilan gambar disinari cahaya tulisan menjadi sulit terbaca. Angka '5' disebut bisa terlihat seperti huruf 'S' atau '1' terbaca 'I'.
Hasil gambar kamera ETLE digunakan sebagai barang bukti penilangan elektronik sebab itu semestinya akurat biar tidak merugikan masyarakat. Atas alasan ini pelat nomor hitam tulisan putih diganti menjadi putih tulisan hitam biar memudahkan identifikasi kamera.
Sejauh ini belum ada pernyataan dari kepolisian soal pelat nomor putih resmi diterapkan kendati sebelumnya diprediksi bisa dilakukan tahun ini.
Pada awal tahun ini kepolisian dikatakan masih dalam proses pengadaan material dan proses lelang pengadaan barang dan jasa.
Kepolisian juga disebut masih menunggu penggunaan material pelat nomor hitam tulisan putih habis dahulu sebelum memulai pembuatan pelat nomor putih tulisan hitam.
"Belum ada Polda yang menerbitkan. Belum dimulai program itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Kamis (12/5).
Pelat nomor putih akan diterapkan bertahap, ini dimulai dari pemasangan untuk kendaraan yang baru diregistrasi di kepolisian dan buat kendaraan yang sudah masuk tahap penggantian pelat nomor lima tahunan.
Penerapan bertahap juga diprediksi bakal membuat ada dua jenis pelat nomor, hitam dan putih di jalanan selama masa transisi. Masyarakat diimbau jangan kaget semasa tahap ini.
Kendati belum diterapkan, sejumlah penyedia jasa sudah mulai ramai menawarkan pembuatan pelat nomor putih secara online di media sosial.
Misalnya akun Instagram @platdinas.srg yang menawarkan pelat nomor putih lengkap dengan emboss logo kepolisian. Harga pembuatannya disebut Rp350 ribu dan 'free ongkir ke mana saja'.
Belum ada tanggapan dari kepolisian terkait penjualan pelat nomor diduga ilegal ini.
Kepolisian juga punya rencana lain setelah penerapan pelat nomor putih, yaitu memasang chip yang disebut Radio Frequency Identification (RFID). Ini dikatakan agar pelat nomor tidak mudah dipalsukan dan terintegrasi sistem canggih lain seperti ETLE, bayar tol tanpa sentuh, parkir elektronik dan jalan berbayar (ERP).
"Jangka menengah itu menerapkan TNKB warna dasar putih tulisan hitam, yang dilengkapi RFID. Jangka panjang mengembangkan penggunaan database ranmor sebagai basic layanan kepolisian, seperti penyempurnaan konsep ETLE, menerapkan eToll, ERP, eParking," kata Taslim pada Januari.
(fea)