Semua Kendaraan Pribadi Gunakan Pelat Nomor Putih pada 2027

CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2022 07:44 WIB
Korlantas Polri menjelaskan butuh waktu lima tahun hingga semua kendaraan memakai pelat nomor putih, yaitu pada 2027.
Korlantas Polri menjelaskan butuh waktu lima tahun hingga semua kendaraan memakai pelat nomor putih, yaitu pada 2027. (CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penerapan penggantian pelat nomor kendaraan pribadi menjadi warna putih tulisan hitam bakal dimulai bulan depan bila sesuai rencana. Korlantas Polri mengatakan butuh 5 tahun untuk mengubah seluruh kendaraan pribadi menjadi memakai pelat nomor putih.

Kepolisian sejak tahun lalu ingin mengubah pelat nomor kendaraan pribadi menjadi putih bertulisan hitam buat menggantikan jenis warna yang saat ini digunakan, hitam tulisan putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sejumlah alasan penggantian ini, namun yang sering dikemukakan biar gampang diidentifikasi kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan pergantian ini tak berlaku serentak untuk semua pemilik kendaraan. Kata dia penggantian diprioritaskan buat kendaraan baru diregistrasi di kepolisian, habis pajak lima tahunan dan mutasi atau pindah daerah.

Penggantian bertahap itu membuat tak semua kendaraan di jalanan menggunakan pelat nomor putih.

"Berubahnya nanti pada tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah 5 tahun," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus disitat dari NTMC Polri, Selasa (24/5).

Kata Yusri masyarakat tak perlu khawatir jika nanti masih menggunakan pelat nomor hitam dalam masa transisi karena tetap dianggap legal.

Ketentuan penggantian pelat nomor menjadi warna putih dilandasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pada pasal 45 ayat 1 di aturan itu isinya sebagai berikut:

TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  1. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  2. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  3. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  4. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER