Viral di Kasus Pemukulan, Siapa yang Berhak Pakai Pelat Nomor RFH?

CNN Indonesia
Senin, 06 Jun 2022 11:02 WIB
Pelat nomor dengan kombinasi huruf RFH, yang dipakai pelaku pemukulan yang viral di medsos, mestinya hanya digunakan oleh pejabat tertentu. Siapa saja mereka?
Ilustrasi. Pelat nomor RFS mestinya hanya bisa digunakan oleh pihak tertentu. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Usai viral video pemukulan di badan jalan, publik mempertanyakan penggunaan pelat nomor khusus atau rahasia berkode RFH yang dipakai tersangka pemukulan yang diduga terkait anggota ormas politik.

Sebelumnya, aksi pemukulan terhadap pengendara JF di ruas jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (4/6) pukul 12.40 WIB, viral di media sosial. Dua orang ditangkap dengan inisial FM dan AF. Sejauh ini cuma FM yang ditetapkan sebagai tersangka.

FM sendiri diketahui sebagai pengemudi mobil Nissan X-Trail berpelat nomor RFH. Sementara, AF atau Ali Fanser Marasabessy diakui sebagai Ketua Pemuda Bravo-5 dan berada di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini pun memancing pertanyaan mengenai arti dari RFH pada pelat nomor. Apakah siapapun boleh memakainya? Atau hanya pihak tertentu saja?

Seperti diketahui sebetulnya kode RF pada kombinasi pelat nomor tidak bisa sembarang digunakan lantaran kategorinya sebagai pelat nomor khusus atu rahasia.

Terdapat aturan yang melandasi itu, yakni Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Tertuang pada Pasal 3 ayat e ditetapkan bahwa penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya.

Kemudian Pasal 6 menjelaskan pelat nomor rahasia digunakan oleh petugas intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan penyidik/penyelidik.

Berikutnya pelat nomor khusus diberikan kepada TNI, Polri, dan instansi pemerintahan buat pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Selain itu pelat nomor khusus dan rahasia juga bisa diberikan kepada pihak di luar TNI dan instansi pemerintahan, yaitu kepada pejabat atau petugas di lingkungan Polri berdasarkan rekomendasi Propam sesuai Pasal 7 ayat 1.

Sementara, huruf H, yang dikombinasikan dengan RF dalam RFH, sesuai aturannya dikhususkan bakal kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).

STNK serta pelat nomor khusus dan rahasia ini hanya berlaku satu tahun dan dapat diperbarui.

Kepolisian sebelumnya telah menyebut pelat nomor RFH yang digunakan tersangka berinisial FM tidak terdaftar.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan fakta itu diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar," kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (5/6).

[Gambas:Video CNN]

(ryh/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER