Setiap bengkel di Jakarta diwajibkan memiliki peralatan uji emisi kendaraan. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang menjelaskan hal itu sebagai komplimen untuk konsumen.
"Setiap bengkel diwajibkan memiliki uji emisi. Jadi setiap kendaraan sudah diservis rutin itu pasti uji emisi bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan komponen servis," kata Syafrin seperti diberitakan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perizinan bengkel membuka layanan uji emisi dikatakan Syafrin harus mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Pada tahun lalu Pemprov DKI berupaya menerapkan uji emisi untuk mobil dan motor yang usianya sudah lebih tiga tahun. Lalu, dengan bekerja sama kepolisian, akan diterapkan sanksi tilang Rp250 ribu buat motor dan Rp500 ribu untuk mobil yang tak lulus atau tak ikut uji emisi.
Awalnya sanksi tilang itu akan diterapkan pada 13 November namun diputuskan ditunda lantaran bengkel yang tersedia untuk uji emisi belum cukup melayani semua kendaraan.
Pada November 2021 hanya ada 15 bengkel uji emisi motor dan 200 bengkel uji emisi mobil di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo pada November menjelaskan Jakarta setidaknya butuh 500 bengkel uji emisi motor dan 1.400 bengkel uji emisi motor.
Selain soal sanksi tilang, Syafrin juga mengingatkan kembali ada sanksi berupa tarif parkir mahal untuk pengendara kendaraan yang tak lulus emisi yaitu Rp7 ribu per jam.
(fea)