Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Desember 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapannnya akhir tahun ini.
"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," ujar Asep.
Ia menjelaskan, dasar hukum kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 206 Ayat 2 (a) PP itu mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Selain itu juga Pasal 531 poin f yang mengatur pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah diundangkan.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," kata Asep.
(yoa/mik)