Apa Bedanya Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik?

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Jul 2022 14:49 WIB
Kepolisian menyebut sebagian masyarakat ambigu antara sepeda listrik dengan sepeda motor listrik sehingga banyak terjadi pelanggaran.
Ilustrasi. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian mengatakan masyarakat ambigu antara sepeda listrik dengan sepeda motor listrik. Hal ini membuat banyak penggunaan sepeda listrik di jalan raya kendati dilarang.

Definisi sepeda listrik telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pada Pasal 1 ayat 7 ditetapkan sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu pada Pasal 3 ayat 2 diatur sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

  1. Lampu utama
  2. Alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang
  3. Sistem rem yang berfungsi dengan baik
  4. Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan
  5. Klakson atau bel
  6. Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).

Pengguna sepeda listrik wajib menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali terdapat tempat duduk penumpang, dan tak diizinkan memodifikasi daya buat meningkatkan kecepatan.

Ketentuan lain yaitu untuk pengguna 12 - 15 tahun wajib didampingi orang dewasa, dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu, bisa digunakan di trotoar bila memadai. Sepeda listrik tak boleh digunakan di jalan umum atau jalan raya, hal ini juga bisa dicirikan dari soal ketiadaan pelat nomor.

Sementara sepeda motor listrik salah satunya diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Pada aturan itu menetapkan sepeda motor listrik bisa dioperasikan di jalan raya namun harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan itu maksudnya pengujian tipe yang dilakukan Kementerian Berhubungan.

Setelah lulus uji maka sepeda motor listrik akan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe sebagai bukti kelulusan.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan belakangan lagi jadi sorotan lantaran mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan untuk menanggapi maraknya pelanggaran itu.

Tak berhenti sampai di situ, penjualan sepeda listrik juga diimbau dihentikan.

"Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu," ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa (12/7/2022), disitat dari situs NTMC Polri.

"Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam," ujar dia lagi.

Zulanda juga bilang jenis kendaraan bermotor yang boleh digunakan di jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Dalam pasal 48 sampai pasal 56, dimana sudah diatur kendaraan yang menggunakan motor yang harus memiliki persyaratan teknis dan layak jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah," kata dia, Rabu (13/7).

Kata Zulanda dalam undang-undang itu juga mengatur sanksi bagi pelanggar kendaraan bermotor yang tak sesuai.

"Ancaman pidana ada pada pasal 277, karena merakit dan memodifikasi kendaraan yang menggunakan motor yang tidak memenuhi uji tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta," kata Zulanda.

Penjual sepeda listrik juga bisa dikenakan pidana. Itu sudah diatur dalam pasal 55 dan atau pasal 56 KHUPidana.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER