WhatsApp, Facebook, Instagram, yang berada di bawah bendera Meta, serta Google dan Twitter belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diakui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Padahal, tenggatnya tinggal tiga hari lagi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pihak yang tidak mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap ilegal.
"Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal," cetusnya, saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari situs PSE, per Senin (18/7) pagi, belum tampak nama-nama besar teknologi itu. Aplikasi populer lainnya sudah muncul, seperti Telegram dan TikTok.
Salah satu perwakilan Google Indonesia mengaku telah mengetahui aturan tersebut dan akan tunduk sesuai yang ditetapkan.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar Google dalam keterangannya, Rabu (22/6).
Sementara, pihak Meta belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan ini.
PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Dengan kata lain, semua perusahaan yang terkait internet, baik itu situs maupun app, wajib daftar.
Selain Google dan platform-platform milik Meta,, ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.
(tim/arh)