Alasan WhatsApp, IG hingga Google H-3 Terancam Diblokir Kominfo

CNN Indonesia
Senin, 18 Jul 2022 10:10 WIB
Aplikasi asing dan lokal wajib mendaftar PSE ke Kominfo paling lambat 20 Juli atau dinyatakan ilegal pada 21 Juli 2022.
Aplikasi asing dan lokal wajib mendaftar PSE ke Kominfo paling lambat 20 Juli atau dinyatakan ilegal pada 21 Juli 2022. (REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah aplikasi serta situs asing populer di Indonesia seperti Whatsapp, Instagram, hingga Google dapat diblokir pemerintah jika tak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny kepada wartawan, Minggu (17/7).

Menurut dia pendaftaran sangat mudah dilakukan sehingga tidak ada alasan secara administrasi.

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ujar Johnny.

Ia menilai pendaftaran ini merupakan wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tutur Johnny dikutip detik.com.

Sejauh ini Jhonny menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Pantauan CNNIndonesia.com pada Minggu (17/7) di laman daftar PSE Kominfo, aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile belum tercatat daftar PSE.

Pihak PUBG Mobile sebelumnya menuturkan tengah melakukan proses registrasi, sebagai upaya menaati aturan pemerintah.

Untuk diketahui, pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal diblokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.

Sedangkan payung hukum terkait ketentuan itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER