Petisi penolakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika yang digagas lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) sudah ditandatangani 3 ribu orang hanya dalam waktu satu hari.
"H-3 Kominfo Blokir Platform Digital > 3.000 orang ikut #ProtesNetizen menolak PM5&10 di https://id.safenet.or.id/2022/07/surat-protes-netizen-indonesia/... Kamu?" dikutip dari akun Twitter Safenet, Senin (18/4).
Sebelumnya, Kominfo gencar melakukan sosialisasi tentang aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat yang mengharuskan PSE baik lokal maupun asing untuk mendaftar hingga 20 Juli 2022. Jika tidak mendaftar hingga batas waktu tersebut, operasional platform atau perusahaan terancam diblokir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga hari jelang batas waktu pendaftaran tersebut berakhir, PSE besar seperti Google, WhatsApp, hingga Twitter belum juga mendaftar.
Hal ini lantas membuat masyarakat resah karena platform-platform tersebut merupakan bagian dari penunjang aktivitas masyarakat, baik untuk kebutuhan personal maupun profesional atau pekerjaan.
"Petisi ini dibuat untuk mewadahi keresahan masyarakat atas regulasi yang berpotensi merugikan kita sebagai pengguna, yakni Permenkominfo 5/2020," ujar Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/7).
Menurut Nenden, beberapa kerugian yang mungkin berpotensi dihadapi masyarakat adalah "pelanggaran hak atas informasi, karena akan banyak PSE yang diblokir jika tidak mematuhi aturan itu. padahal banyak orang yg cari nafkah, belajar dari berbagai macam PSE."
Tiga hari menjelang waktu pemblokiran PSE yang tidak mendaftar, petisi yang dibuat pada Minggu (17/7) telah ditandatangani lebih dari tiga ribu orang.
Masyarakat yang ingin mendukung petisi ini dapat mengunjungi laman https://s.id/protesnetizen dan memasukkan data seperti nama, email, serta domisili.
"Berdasarkan aturan @kemkominfo Permenkominfo No.5/2020 dan amandemennya No.10/2021, berbagai macam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat atau platform digital akan diblokir oleh pemerintah jika tidak melakukan registrasi hingga 20 Juli 2022," tulis SAFEnet di akun Twitternya.
"Kalau gak kepengen kejadian, yuk ikut nyatakan #ProtesNetizen tolak regulasi kominfo ini dengan menandatangani Surat Protes Netizen dihttps://s.id/protesnetizen dan tunjukkan kepada @kemkominfo kalau kamu tidak sepakat dengan aturan yang merugikan masyarakat," lanjut Safenet.
Saat dikonfirmasi terkait masalah pada aturan PSE ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan belum memberikan responsnya.
![]() |