Sederet Aplikasi yang Sudah Daftar PSE hingga Terancam Diblokir di RI

CNN Indonesia
Kamis, 21 Jul 2022 06:56 WIB
Google masih belum daftar ke Kemenkominfo sebagai platform yang sah beroperasi di Indonesia.
Ilustrasi. Kominfo akan blokir sejumlah aplikasi yang tidak daftar PSE hingga 20 Juli 2022. (Foto: StartupStockPhotos
Jakarta, CNN Indonesia --

Sederet raksasa aplikasi berbondong mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebelum tenggat, di antaranya Facebook, Instagram, WhatsApp dan Twitter.

Namun, raksasa teknologi yang bermarkas di Amerika Serikat yaitu Google hingga Rabu (21/7), masih belum daftar ke Kemenkominfo sebagai platform yang sah beroperasi di Indonesia.

Pantauan CNNIndonesia.com di situs PSE Kominfo, Rabu (21/7) pukul 06.30 WIB, tidak ada Google maupun Google Indonesia tertera di situs.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, pengguna ekosistem Google seperti toko aplikasi PlayStore, YouTube, Google Search (mesin pencari) terancam tak bisa digunakan di Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut masih ada tiga tahapan sanksi sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran.

"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," katanya, di Jakarta, Selasa (19/7).

Di masa injury time pendaftaran PSE, perusahaan besar sudah terdaftar adalah platform penyedia layanan video telekonferensi asal AS, Zoom. Pemilik alamat situs zoom.u situ memiliki nomor daftar 005790.01/DJAI.PSE/07/2022.

PSE raksasa asing lain telah mendaftar lebih dulu, seperti Telegram, Spotify, TikTok, Netflix, hingga game online Mobile Legends, dan Genshin Impact.

Selain itu penyedia layanan streaming film HBO GO, perusahaan game asal Prancis Gameloft, app kencan Tinder, hingga aplikasi GetContact juga sudah terdaftar.

Kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing ini termaktub dalam Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

(can/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER