Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pemblokiran sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah demi menegakkan kedaulatan negara. Menurutnya, PSE wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silakan, tapi, ikuti aturan Indonesia," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Sabtu (30/7) seperti dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, Kominfo memblokir sejumlah situs per 30 Juli karena belum terdaftar sebagai PSE di Indonesia. Beberapa platform gimdaring juga tidak bisa dibuka karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan seperti Steam, Counter-Strike Global Offensive, dan platform distribusi konten digital Origin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan pemblokiran situs-situs tersebut, warganet memprotes kebijakan Kominfo dan menganggap kementerian tidak mendukung perkembangan eSports di Indonesia.
Netizen pun menyematkan tagar #BoikotKominfo dalam cuitannya. "Akses buat main game lewat steam, epic, dan lain-lain saja diblokir masa PayPal juga ikutan, banyak loh yang nyari duit lewat PayPal. #BlokirKominfo," kicau akun @Fiar098.
Senada, akun @FerdyRizky7 juga menganggap kebijakan itu merugikan masyarakat, terutama gamers.
"Bayangin sudah beli game kena pajak masih saja diblokir, ini Kominfo secara tidak langsung menyuruh kita ngebajak game #BlokirKominfo," tulisnya.
Semuel mengatakan, pemblokiran game-game tersebut justru untuk membantu perkembangan game esports. Menurutnya, hal ini bisa menjadi jalaan untuk pengembang game lokal berkembang.
"Kami, pemerintah, akan mendukung industri game lokal untuk berkembang," kata Semuel.
Kementerian menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.
Sebagai informasi, pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Berdasarkan data terbaru, sejumlah penyedia jasa situs atau aplikasi telah diblokir karena belum mendaftarkan usahanya hingga waktu yang ditetapkan yakni 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
(antara/lth)