Tilang elektronik menggunakan HP atau yang disebut ETLE Mobile Gadget saat ini sedang diterapkan di Surabaya tetapi masih dalam masa sosialisasi. Pelanggar akan tetap dikirim surat verifikasi, namun berupa sosialisasi bukan landasan tilang.
Sosialisasi berjalan selama tujuh hari, mulai Selasa (12/9) hingga 19 September.
"Mulai hari ini sampai satu minggu ke depan kami lakukan sosialisasi. Artinya, kami sosialisasikan ke warga melalui media massa, sosial media," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman, disitat dari situs Korlantas Polri, Selasa (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Cara kerja tilang HP yaitu petugas mengambil foto atau video sebagai dokumentasi pelanggaran menggunakan ponsel. Barang bukti itu kemudian secara otomatis dikirim ke petugas di back office untuk proses validasi yang kemudian mengirimkan surat pemberitahuan ke pelanggar melalui kantor pos.
Pelanggar yang menerima surat pemberitahuan perlu membawa surat itu untuk verifikasi di Gakkum Satlantas dalam hal ini di Polrestabes Surabaya.
"Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi nantinya. Kami kirimkan surat konfirmasi sosialisasi," jelas Arif.
Kendati berupa surat sosialisasi, surat tersebut tetap berisi detail pelanggaran yang bisa jadi pembelajaran bagi pelanggar.
"Jadi pelanggar tetap diberikan sejenis surat, ada fotonya pelanggarannya, waktu tempat tanggal. Tapi, itu sifatnya sosialisasi, agar masyarakat tahu jika mereka telah melanggar lalu lintas," ujar Arif.
Lihat Juga : |
Sebelum tilang HP digelar di Surabaya (Jawa Timur), berdasarkan keterangan Korlantas Polri pada awal Juli lalu, ada tiga provinsi yang sudah menerapkannya lebih dulu, yakni Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.
Total ada 700 ETLE Mobile yang digunakan polisi di Jawa Tengah, lalu 10 lainnya ditempatkan di Sumatera Utara dan satu kamera mobil di Sumatera Selatan.
(fea)