Mahkamah Agung AS Restui Gugatan Whatsapp ke Perusahaan Spyware Israel

CNN Indonesia
Selasa, 10 Jan 2023 11:45 WIB
Gugatan Whatsapp terhadap NSO Group asal Israel direstui Mahkamah Agung AS.
Mahkamah Agung AS menyetujui gugatan Whatsapp ke NSO atas spyware Pegasus. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (Supreme Court) AS mengizinkan tuntutan Whatsapp terhadap perusahaan asal Israel, NSO Group selaku pembuat spyware Pegasus untuk dilanjutkan.

Para hakim menolak banding NSO atas keputusan pengadilan lebih rendah yang juga menyebut gugatan tersebut dapat diteruskan.

NSO beralasan, mereka kebal dari tuntutan hukum karena bertindak sebagai agen untuk pemerintah asing yang tidak teridentifikasi ketika memasang spyware "Pegasus". Namun klaim itu ditolak oleh Presiden AS, Joe Biden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari Reuters, pemerintahan presiden Joe Biden meminta para hakim menolak banding NSO tersebut. Pemerintah AS lewat Departemen Luar Negeri menyatakan tidak pernah mengakui entitas privat bertindak sebagai agen dari pemerintahan negara lain berhak atas kekebalan hukum.

Keputusan MA Amerika Serikat itu disambut baik oleh Meta selaku induk perusahaan Whatsapp. Menurut pernyataan resminya, klaim banding NSO itu "tanpa dasar".

"Spyware milik NSO telah membuat serangan siber yang menargetkan aktivis HAM, jurnalis, dan pejabat pemerintah," tulis Meta.

"Kami sangat percaya, operasional mereka melanggar hukum di AS dan mereka harus dituntut bertanggungjawab atas operasi yang melanggar hukum," tulisnya lagi.

Pada 2019, Whatsapp menuduh NSO mengakses server Whatsapp tanpa permisi selama enam bulan lebih awal untuk memasang perangkat lunak Pegasus di ponsel target. Whatsapp pun meminta ganti rugi atas tindakan tersebut.

Di sisi lain, NSO justru menegaskan, Pegasus membantu para penegak hukum dan agen intelijen melawan kejahatan dan melindungi keamanan nasional. NSO juga mengatakan, teknologinya bermaksud untuk membantu penangkapan teroris, pelaku pedofil dan penjahat kelas kakap.

Pada dokumen pengadilan, NSO mengatakan notifikasi Whatsapp membatalkan investigasi pemerintah asing terhadap militan ISIS yang menggunakan aplikasi itu untuk merencanakan serangan.

Lebih lanjut di salah satu kasus, spyware milik NSO -dituding dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi- untuk menargetkan kerabat dekat jurnalis Washington Post, Jamal Kashogi beberapa saat sebelum ia dibunuh di Konsulat Arab Saudi di Istanbul.

Pengacara dari Whatsapp menyebut, entitas privat seperti NSO "secara kategori tidak memenuhi syarat" untuk kekebalan hukum terhadap kedaulatan asing.

Sebelumnya pada 2021, sebuah investigasi dari 17 organisasi media mempublikasikan hasil investigasi menyatakan, Pegasus telah digunakan dan sukses meretas ponsel milik sejumlah jurnalis, pejabat pemerintah dan aktivis HAM dalam skala global.

Pemerintah AS pada November 2021 juga memasukan NSO dan perusahaan spyware asal Israel lainnya, Candiru ke dalam daftar hitam.

Pemerintah AS menuduh dua perusahaan itu menyediakan spyware untuk pemerintah berbagai negara yang menggunakannya untuk para jurnalis dan aktivis.

[Gambas:Video CNN]

(lth/lth)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER