Eks Wakapolri Singgung Kasus Antasari di Sidang Anak Buah Sambo
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyinggung kasus Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Momen itu terjadi dalam sidang kasus obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat (20/1) malam.
Mulanya, penasihat hukum Hendra bertanya kapan Oegroseno menjabat sebagai Kadiv Propam. Ia mengaku menjabat sebagai Kadiv Propam pada 2009-2010.
Penasihat hukum Hendra kemudian menggali soal pengalamannya menangani kasus yang menonjol sehingga membutuhkannya bekerja sama secara pararel dengan divisi lain.
"Pada saat menjabat Kepala Divisi Propam kebetulan saat itu ada kasus penembakan yang diduga dilakukan seseroang yang berkait dengn Ketua KPK saat itu pak Antasari kemudian melibatkan juga ada anggota polri yang terlibat di dalamnya. Sehingga pada saat penanganan pak Antasari dan saksi-saksi diperiksa di Polda Metro Jaya," jelas Oegroseno.
Lalu, ia mengaku mendapat perintah dari pak Kapolri saat itu untuk segera mengamankan Kombes W dengan arahan untuk berhati-hati dengan senjatanya.
"Dengan arahan pak Kapolri 'Hati-hati dengan senjatanya, jangan sampe ada korban anggota propam atau anggota kita lainnya. Tolong dilibati kemudian disita senjatanya dan segera dibawa ke Bareskrim Polri," kata Ogroseno.
"Kemudian saudara Wiliardi saya serahkan ke Bareskrim dan diperiksa oleh pihak Bareskrim. Tapi belum ditahan. Setelah diperiksa di Bareskrim kemudian diserahkan ke Propam dan diperiksa Propam dan akhirnya penanganan selanjutnya ditangani Polda Metro Jaya," ujarnya menambahkan.
Pihak penasihat hukum kembali bertanya perihal kerja sama lintas satuan kerja dalam insitusi Polri.
Menurut Oegroseno, hal itu merupakan hal yang lumrah dalam penanganan kasus di Polri. "Jadi hubungan antara satker di polisi sangat wajar?" tanya penasihat hukum Hendra.
"Jadi secara struktural sudah bekerja seperti itu," kata Oegroseno.
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria bersama Arif Rachman, Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(pop/lth)