Media sosial asal China TikTok memperbarui panduan komunitas yang di antaranya berisi aturan menangkal ujaran kebencian berdasarkan suku.
Pembaruan itu disebut TikTok akan berlaku 21 April. Pihaknya menambahkan 'suku' terkait perilaku kebencian di media sosial.
"Menambahkan 'suku' sebagai atribut yang dilindungi dalam kebijakan TikTok terkait ujaran kebencian dan perilaku kebencian," ujar TikTok dikutip dari halaman blognya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa kasus terkait ujaran kebencian berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) sebelumnya sempat masuk ranah pidana.
Misalnya, sebuah akun TikTok dilaporkan oleh Anggota Propam Polda Jambi Aipda Hans Simangunsong dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebar rumor bahwa dirinya polisi China, 2021.
Selain itu, HL, seorang warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), sempat diproses usai menghina dan mengajak menyerang Palestina, 2021.
Polisi menyebut HL, yang kemudian dilepas, mengklaim membuat konten itu hanya karena iseng mengisi waktu luang.
Kasus ujaran kebencian itu juga banyak terjadi di media sosial lain. MH (26), misalnya, ditangkap polisi usai menghina suku Makassar di Facebook, 2022.
Polri, pada awal 2022, pernah memperingatkan ribuan konten yang mengandung ujaran kebencian berbasis SARA.
Lihat Juga : |
"Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan, untuk diedukasi dan diberikan peringatan. Karena konten-konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform media sosial," kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam diskusi virtual, Kamis (10/2).
"Akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu. Dan tidak langsung dilakukan penindakan," tandasnya.
(can/arh)