Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD mengungkapkan akan melantik empat pejabat eselon I pada Selasa (23/5).
"Saya besok akan segera melantik empat pejabat Eselon I yang baru di kantor Kominfo," ungkapnya, saat ditemui di Istana Kepresidena Jakarta, Senin (22/5).
Ia sendiri tak mengungkap rincian pejabat baru dan posisinya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui terpisah di kantor Kominfo, Jakarta, Mahfud mengungkapkan pergantian pejabat eselon I itu sudah diusulkan sebelum kasus Plate.
"Pergantian Eselon I ini saya tinggal lanjutin. Yang mengganti memang Pak Plate, bukan karena ada peristiwa ini (kasus korupsi Bakti Kominfo) lalu diganti," klaimnya.
"Sudah diusulkan jauh sebelum [kasus] ini dan saya tinggal melantik besok jam 11 atau jam 12," imbuh dia.
Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi itu, Mahfud melaporkan proyek BTS di Kemkominfo yang sudah direncanakan dan berlangsung sejak 2006 hingga 2019.
Namun, kata Mahfud, masalah muncul pada tahun anggaran 2020-2021 dengan pengadaan proyek BTS yang senilai Rp28 triliun.
"Pada bulan Desember ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggungjawabkan, ternyata sampai Desember tahun 2021 barangnya enggak ada, BTS-nya itu tower-tower nya itu tidak ada," tutur dia, yang juga menjabat Menko Polhukam itu.
Karena alasan pandemi Covid-19, kata Mahfud, pengguna anggaran meminta perpanjangan waktu padahal anggaran BTS sudah tercairkan pada 2020-2021.
Setelah diberikan perpanjangan waktu, Mahfud menyebut pengguna anggaran melaporkan 1.100 tower atau menara terealisasi dari 4.200 yang ditargetkan.
Berdasarkan pemeriksaan satelit, terdapat 958 menara yang sudah berdiri. Namun, kata Mahfud, dari 958 menara itu tidak diketahui apakah bisa digunakan atau tidak.
"Dari 958 tower itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sudah diambil 8 sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi."
"Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan di pengadilan sebesar Ro8 triliun," urai Mahfud.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni Plate, Anang Achmad Latif yang merupakan Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) yang adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Selain itu, ada nama Yohan Suryanto (YS) yang merupakan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020, Mukti Ali dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan yang adalah Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
(lom/dhf/arh)