Pria asal Inggris Ashley Liles (28) mencoba menipu bosnya sendiri dengan memanfaatkan insiden keamanan siber modus pemerasan atau ransomware. Simak kisahnya.
Pada 27 Februari 2018, perusahaan tempat Ashley bekerja sebagai analis keamanan teknologi informasi (IT) mengalami serangan digital modus pemerasan. Serangan itu terdeteksi melibatkan akses tanpa izin ke sistem komputer perusahaan.
Pelaku yang melakukan penyerangan itu memberitahu karyawan senior perusahaan dan meminta uang tebusan. Sebagai analis keamanan, Liles ikut dalam investigasi tersebut dan bekerjasama dengan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dilansir Bleeping Computer, bukannya membantu pemeriksaan, Liles malah mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Tanpa sepengetahuan polisi, rekan, dan bosnya, Liles melalukan serangan kedua dan terpisah ke perusahaannya.
Dia mengakses email privat dewan direksi selama 300 kali sekaligus mengalihkan email pemerasan (blackmail) dan mengubah alamat pembayaran yang semula disediakan peretas yang asli.
Liles berharap jika pembayaran dilakukan uangnya akan mengalir ke rekeningnya ketimbang peretas yang asli. Dia juga menciptakan alamat email yang hampir mirip dengan milik si peretas dan mulai menyurati bosnya untuk meminta tebusan.
Melansir situs South East Regional Organised Crime Unit (SEROCU), bos perusahaan Liles menolak untuk membayar. Selain itu, mereka juga menyadari akses tanpa izin ke email pribadi.
Mereka lalu mengidentifikasi akses tersebut berasal dari alamat email Liles. SEROCU lalu mengirim tim dan menangkap Liles serta menggeledah rumahnya.
Beberapa benda yang disita antara lain komputer, laptop, ponsel, dan flashdisk.
Liles telah menghapus semua data dari perangkatnya hanya beberapa hari sebelum penangkapannya untuk mencoba menyembunyikan keterlibatannya, Namun data tersebut dapat dipulihkan sehingga memberikan bukti langsung atas kejahatannya.
"Saya ingin berterima kasih kepada perusahaan dan karyawan mereka atas dukungan dan kerja sama mereka selama penyelidikan ini. Saya harap ini mengirimkan pesan yang jelas kepada siapa pun yang mempertimbangkan untuk melakukan kejahatan jenis ini," kata Inspektur Detektif Rob Bryant dari SEROCU Cyber Crime Unit.
"Kami memiliki tim ahli dunia maya yang akan selalu melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menangkap mereka yang bertanggung jawab dan memastikan mereka diadili." katanya menambahkan.
Liles baru akan menjalani sidang lagi pada 1 Juli 2023 untuk pembacaan tuntutan. Berdasarkan hukum setempat, akses tanpa izin bisa dihukum penjara hingga 2 tahun, sementara sanksi buat blackmail bisa mencapai 14 tahun bui.
(lth)