Meta Blokir Berita dari Facebook dan Instagram di Kanada
Meta, induk perusahaan media sosial Facebook dan Instagram, mulai menghapus konten berita di dua platform tersebut di Kanada. Hal ini buntut penerapan undang-undang baru di Kanada.
Kanada mengesahkan aturan yang mengharuskan perusahaan teknologi menegosiasikan pembayaran kepada organisasi berita karena ikut menyebarkan konten mereka. Hasilnya, pengguna Meta di Kanada tidak lagi dapat mengklik tautan ke artikel berita yang diposting ke Facebook dan Instagram.
Juru bicara Meta, Andy Stone mengatakan perubahan tersebut dimulai Selasa (1/8) dan akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa minggu ke depan.
Keputusan ini muncul di tengah perdebatan global mengenai hubungan antara organisasi berita dan perusahaan media sosial tentang nilai konten berita, dan siapa yang mendapatkan keuntungan darinya.
Google juga telah mengumumkan mereka berencana menghapus konten berita dari platformnya di Kanada ketika undang-undang tersebut berlaku, yang bisa terjadi pada bulan Desember.
Undang-undang Kanada, yang dikenal sebagai Bill C-18, telah mendapat persetujuan akhir pada bulan Juni. Regulasi ini bertujuan mendukung keberlanjutan organisasi berita dengan mengatur "perantara berita digital dengan tujuan meningkatkan keadilan di pasar berita digital Kanada."
Peraturan ini muncul setelah pengesahan undang-undang Australia tahun 2021 yang awalnya ditentang oleh platform teknologi dengan memperingatkan bahwa peraturan tersebut akan memaksa mereka untuk menghapus konten berita.
Sejak saat itu, platform-platform tersebut telah mencapai kesepakatan dengan berbagai outlet berita di negara tersebut.
Dikutip dari CBC, proposal serupa telah diperkenalkan di seluruh dunia di tengah tuduhan bahwa industri teknologi telah menghancurkan jurnalisme lokal dengan menyedot miliaran pendapatan dari iklan online.
Pada bulan Mei, Meta juga mengancam akan menghapus konten berita dari California jika negara bagian tersebut, buntut rancangan undang-undang pembagian pendapatan.
Kemudian di tingkat federal, Senat AS pada bulan Juni mengajukan rancangan undang-undang yang nantinya akan memberikan kuasa kepada organisasi berita untuk bersama-sama bernegosiasi mendapatkan bagian yang lebih besar dari pendapatan iklan dari platform online.
Dalam sebuah posting blog pada Selasa (2/8), Meta mengatakan undang-undang Kanada "salah mengartikan nilai yang diterima oleh outlet berita ketika memilih untuk menggunakan platform kami."
"Undang-undang ini didasarkan pada premis yang salah bahwa Meta mendapatkan keuntungan yang tidak adil dari konten berita yang dibagikan di platform kami, padahal yang terjadi adalah sebaliknya," demikian keterangan Meta dalam blog tersebut.
"Outlet berita secara sukarela membagikan konten di Facebook dan Instagram untuk memperluas audiens mereka dan membantu keuntungan mereka," tuturnya.
Dikutip dari CNN, pengguna Meta di Kanada masih dapat mengakses konten berita secara online dengan mengunjungi situs web berita secara langsung atau dengan mendaftar ke langganan dan aplikasi mereka.
Lalu, bagaimana aturan serupa di Indonesia?
Indonesia juga tengah menggodok aturan serupa, yakni rancangan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights atau hak penerbit. Lewat regulasi ini, platform-platform digital seperti Google dan Facebook mengharuskan membayar ke media.
Google berharap pemerintah RI memperbarui rancangan peraturan yang disebut tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Pihak Google mengatakan, apabila rancangan peraturan itu disahkan tanpa pembaruan, mereka tak bisa melaksanakan aturan tersebut.
Google beranggapan aturan tersebut memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.
"Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia," ujar Google dalam tulisan blog.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah pihak Google yang menyebut aturan mengenai Publisher Rights atau hak penerbit hanya akan membatasi keberagaman sumber berita.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan dengan Publisher Rights pemerintah bukan membatasi, tapi mengatur agar berita-berita yang muncul ke publik adalah yang berkualitas dan sesuai dengan kaidah serta Kode Etik Jurnalistik.
"Saya kira bukan pembatasan ya, tapi pengaturan. Kita kan harus mengatur semua, termasuk platform digital. Kita tidak ingin membatasi, kita hanya ingin mengatur bahwa yang beredar di publik, yang didapat publik adalah informasi yang baik, jurnalisme yang bagus, berkualitas, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers," kata Usman saat dihubungi, Kamis (27/7).
Selain itu, aturan ini juga bertujuan membentuk ekosistem bisnis yang sehat antara perusahaan platform dengan perusahaan pers serta untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Ia meyakini aturan ini juga bakal mendukung keberlanjutan media.