Pemerintah hingga hari ini terus berupaya memberantas praktik judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), misalnya, terus membidik ribuan situs judi online dan menghapusnya. Namun, praktik judi online masih saja marak hingga kini.
Sejumlah kritik menganggap judi online marak karena masyarakat juga mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap internet dari gawai mereka. Namun, ada pula yang menganggap kecanduan judi online itu memang benar-benar karena masyarakat membutuhkan uang cepat.
Oleh karena itu, peran Kominfo dan aparat penegak hukum menjadi penting untuk memberantas judi online. PPATK sebelumnya menemukan perputaran uang judi online mencapai sedikitnya Rp160 triliun dari 159 juta transaksi. Lembaga itu memproyeksikan bahkan nilai uang itu bakal tembus Rp200 triliun jika digabungkan dengan perputaran uang tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana upaya yang harus dilakukan semua kalangan untuk menghabisi judi online? Apa yang harus dilakukan masyarakat untuk membangun benteng sosial agar tak terjebak penyakit tersebut? Apa pula langkah penegak hukum agar para pelaku jera?
Saksikan pembahasan selengkapnya di Secret at Newsroom (Setroom) 'Sikat Habis Judi Online' bersama dengan Sosiolog Unas Sigit Rochadi dan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri pada Rabu (20/12) jam 19.00. Bincang-bincang ini akan dipandu oleh anchor CNN Indonesia Prasidya Puspa.
Saksikan tayangan Setroom pada live streaming CNNIndonesia.com dan Youtube CNN Indonesia.
(asa/asa)