Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Travel Online, Cek Alasannya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi peringatan kepada enam aplikasi online travel agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia tapi belum mendaftarkan layanannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
"Dalam rangka pengawasan dan penegakkan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada enam Online Travel Agent (OTA) asing," demikian pernyataan Kominfo dalam keterangannya, mengutip Antara, Rabu (13/3).
Enam online travel itu yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.
Lihat Juga : |
Kominfo mengklaim telah mengirim surat peringatan sejak Selasa (6/3) dan keenam online travel itu wajib mendaftar PSE Lingkup Privat sesuai peraturan perundangan dalam jangka waktu lima hari kerja sejak dikirimkannya surat tersebut.
Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respons dan permohonan OTA asing.
Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respons atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kominfo dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
Kebijakan pendaftaran PSE pada dasarnya merupakan mekanisme pendaftaran terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.
PSE Lingkup Privat yang diwajibkan mendaftar harus menyampaikan informasi mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.
Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.
Mengingat pentingnya peran pendaftaran dalam membangun ekosistem digital nasional tersebut, maka setiap PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
PSE merupakan penyedia layanan yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
OTA termasuk dalam kategori tersebut, dan meskipun berasal dari asing namun beroperasi dan melakukan usaha di Indonesia maka mereka tetap berkewajiban mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.
(antara/dmi)