Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap empat dari enam Online Travel Agent (OTA) asing yang diberi surat peringatan untuk mendaftar penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sudah mendaftar.
"Airbnb statusnya sudah mendaftar. Yang belum mendaftar Booking.com, Klook, Trivago," ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jumat (15/3).
"Mereka sudah bersurat dua hari lalu minta perpanjangan sebulan, saya kasih 10 hari kerja," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tiga yang belum mendaftar, Semuel menyebut Booking.com telah mendaftar per hari ini. Dengan demikian, hanya dua OTA yang belum mendaftar.
Namun, menurut pantauan CNNIndonesia.com pada Jumat (15/3), hanya ada nama Booking.com, Agoda, dan Airbnb dalam sistem PSE. Nama Expedia masih belum masuk dalam daftar tersebut.
Booking.com sebagaimana disebutkan Semuel terdaftar pada hari ini (15/3). Sementara Agoda disebut terdaftar sejak 12 Maret. Sementara itu Airbnb telah terdaftar sejak 19 Desember 2022.
Sebelumnya, Kominfo melayangkan surat peringatan kepada enam platform travel online asing pada Selasa, (5/3). Keenam PSE Lingkup Privat tersebut adalah, Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, Expedia.co.id.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mengatur kategori PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran. Keenam platform tersebut masuk ke dalam kategori yang wajib mendaftar.
Kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing.
Kebijakan pendaftaran disebut sebagai mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.
Dikarenakan pentingnya pendaftaran PSE dalam membangun ekosistem digital nasional tersebut, Kominfo, dalam siaran persnya, menyebut ada ancaman sanksi pemblokiran.
"Setiap PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik."
(lom/arh)