Amerika Serikat Gugat Apple Terkait Dugaan Monopoli Ilegal

tim | CNN Indonesia
Jumat, 22 Mar 2024 19:38 WIB
Departemen Kehakiman Amerika Serikat menggugat Apple atas tuduhan melakukan monopoli ilegal di pasar smartphone.
Ilustrasi. Departemen Kehakiman Amerika Serikat menggugat Apple atas tuduhan melakukan monopoli ilegal di pasar smartphone. (Foto: REUTERS/CARLOS BARRIA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Departemen Kehakiman Amerika Serikat menggugat Apple atas tuduhan melakukan monopoli ilegal di pasar smartphone.

Departemen Kehakiman AS, bersama dengan 16 jaksa agung negara bagian dan distrik, menuduh Apple menaikkan harga bagi konsumen dan pengembang dengan membuat pengguna lebih bergantung pada ponselnya.

Pengaduan ini diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik New Jersey, melansir The Verge.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Agung dari New Jersey, Arizona, California, Connecticut, Maine, Michigan, Minnesota, New Hampshire, New York, North Dakota, Oklahoma, Oregon, Tennessee, Vermont, Wisconsin, dan District of Columbia bergabung dengan Departemen Kehakiman AS dalam pengaduan tersebut.

"Apple menggunakan kekuatan monopolinya untuk mendapatkan lebih banyak uang antara lain dari konsumen, pengembang, pembuat konten, artis, penerbit, usaha kecil, dan pedagang," tulis Departemen Kehakiman AS, Jumat (22/3).

Menurut Departemen Kehakiman AS, selama ini Apple merespons ancaman persaingan dengan menerapkan serangkaian peraturan dan pembatasan kontrak 'Whac-A-Mole' yang rupanya banyak merugikan pihak lain.

"Selama bertahun-tahun, Apple merespons ancaman persaingan dengan menerapkan serangkaian peraturan dan pembatasan kontrak 'Whac-A-Mole' yang memungkinkan Apple mengambil harga lebih tinggi dari konsumen, membebankan biaya lebih tinggi pada pengembang dan pencipta, dan membatasi alternatif kompetitif dari konsumen dan teknologi saingan," ujar Jonathan Kanter, Kepala Divisi Antitrust, Departemen Kehakiman AS.

Oleh karena itu, para penegak hukum meminta pengadilan untuk menghentikan Apple menggunakan kendalinya atas distribusi aplikasi untuk melemahkan teknologi lintas platform seperti aplikasi streaming cloud, kemudian perpesanan, smartwatch, dan dompet digital.

Selain itu, dalam konferensi pers pada hari Kamis (21/3) yang mengumumkan gugatan tersebut, Wakil Jaksa Agung Departemen Kehakiman AS Lisa Monaco mengatakan Apple telah mempertahankan pengendalian persaingan dengan mencekik seluruh industri melalui peralihannya merevolusi pasar smartphone.

Apple bela diri

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Apple, Fred Sainz mengatakan gugatan tersebut mengancam dan menghambat mereka untuk berinovasi dalam teknologi.

"Tuduhan ini mengancam kami dan prinsip-prinsip yang membedakan produk Apple di pasar yang sangat kompetitif. Jika berhasil, tuduhan ini akan menghambat kemampuan kami untuk menciptakan jenis teknologi yang diharapkan pengguna dari Apple," kata Fred, melansir The Verge.

"Di mana perangkat keras, perangkat lunak, dan layanan akan saling bersinggungan. Hal ini juga akan menjadi preseden yang berbahaya, karena memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengambil peran besar dalam merancang teknologi masyarakat. Kami yakin gugatan ini salah berdasarkan fakta dan hukum, dan kami akan membela diri dengan sekuat tenaga," kata dia menambahkan.

Saat ini, Apple juga tengah berupaya untuk menghentikan kasus ini.

Pengembang aplikasi buka suara

Salah satu pengembang aplikasi untuk iOS, Spotify, mereka telah mengeluh selama bertahun-tahun tentang pasar platform yang tertutup dan seringkali tidak jelas.

Spotify yang menjalankan layanan berlangganan berbayar pada iOS memerlukan potongan 15 hingga 30 persen dari Apple untuk ditawarkan pada platformnya.

Eropa yang sebelumnya telah bergerak lebih maju dibandingkan AS dalam upayanya mengendalikan teknologi berdasarkan Undang-Undang telah berhasil mendenda Apple.

Awal bulan ini, Komisi Eropa mendenda Apple sebesar €1,84 miliar (sekitar $2 miliar) sehubungan dengan keluhan dari Spotify mengenai praktik toko aplikasinya yang membatasi.

Uni Eropa (UE) mengatakan penyelidikannya menemukan fakta bahwa Apple memang melarang pengembang layanan streaming musik untuk memberi informasi lengkap pada pengguna iOS.

"Apple melarang pengembang aplikasi streaming musik untuk memberikan informasi lengkap kepada pengguna iOS tentang layanan berlangganan musik alternatif dan lebih murah yang tersedia di luar aplikasi," tulis Uni Eropa (UE) dilansir dari The Verge.

(rni/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER